Aksi Cepat Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Pelaku Curanmor dan Penadah Berhasil Dibekuk

TANJUNGPINANG (Sempadanpos com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

 

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam milik korban berinisial (R). Peristiwa itu diketahui terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Pasar Ikan, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Freddy Simanjuntak, S.H., bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif guna mengungkap identitas serta keberadaan pelaku.

 

Berkat kerja cepat dan penyelidikan mendalam yang dilakukan petugas, seorang terduga pelaku pencurian berinisial (J) berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota. Dari hasil pengembangan kasus, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penadahan berinisial (W) sekitar pukul 22.40 WIB di wilayah Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan dua unit handphone yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan.

 

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dan Pasal 591 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan. Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pelimpahan perkara,” terang AKP Wamilik Mabel.

 

Polresta Tanjungpinang juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Warga diharapkan selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman saat diparkir serta menggunakan pengaman tambahan guna meminimalisir risiko terjadinya pencurian.

 

Selain itu, masyarakat yang menemukan atau mengalami tindak pidana diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau menghubungi layanan call center 110 Polresta Tanjungpinang agar dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Tanjungpinang.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights