Polda Kepri dan PDRM Sepakati 12 Langkah Perangi TPPO dan Narkoba Lintas Batas

BATAM (Sempadanpos.com) – Polda Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat kerja sama keamanan perbatasan Indonesia–Malaysia dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) Kontingen Johor dan Melaka. Kedua pihak menyepakati langkah konkret untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia, dan peredaran gelap narkotika lintas negara.

 

Kerja sama tersebut dibahas dalam Rapat Bilateral Keamanan Perbatasan Isu Penyelundupan Manusia dan Narkoba yang digelar di Johor Bahru, Malaysia, pada 7–8 September 2026.

 

Polda Kepri dalam kegiatan itu diwakili Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimum, Dirresnarkoba, dan Dirpolairud Polda Kepri.

 

Pertemuan membahas berbagai ancaman kejahatan transnasional yang memanfaatkan jalur perbatasan Indonesia–Malaysia, khususnya kawasan Selat Malaka dan Laut Cina Selatan.

 

Dalam forum tersebut, Polda Kepri memaparkan sejumlah modus kejahatan yang berkembang, mulai dari penggunaan kapal-kapal kecil dan metode ship-to-ship, pengambilan narkotika berdasarkan koordinat di laut, penggunaan identitas palsu dan komunikasi terenkripsi, hingga pemanfaatan dompet digital serta aset kripto oleh jaringan kejahatan.

 

Polda Kepri juga menyampaikan perkembangan penanganan perkara narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Pada 2024 tercatat sebanyak 432 kasus, kemudian meningkat menjadi 595 kasus pada 2025. Sementara hingga Agustus 2026, jumlah perkara yang ditangani telah mencapai 440 kasus.

 

Sepanjang 2026, Polda Kepri bersama instansi terkait juga mengungkap sejumlah perkara narkotika dalam jumlah besar, di antaranya sekitar 1,3 ton ketamin, 2,6 ton liquid methamphetamine, dan 800 kilogram ketamin.

 

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ancaman narkotika lintas negara membutuhkan penguatan kerja sama penegakan hukum secara berkelanjutan.

 

Wakapolda Kepri yang mewakili Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan TPPO dan narkotika tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri.

 

Menurutnya, jaringan kejahatan terus berkembang dengan memanfaatkan celah lintas yurisdiksi. Karena itu, integritas aparat penegak hukum, pertukaran informasi dan intelijen secara cepat, serta komunikasi operasional antara Indonesia dan Malaysia menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai kejahatan transnasional.

 

“Kejahatan lintas negara membutuhkan kerja sama yang kuat dan berkelanjutan. Karena itu, komunikasi, pertukaran informasi, serta koordinasi operasional harus terus diperkuat agar penanganan TPPO, penyelundupan manusia, dan peredaran gelap narkotika dapat dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan efektif,” tegas Anom.

 

Dari pertemuan bilateral tersebut, kedua pihak menghasilkan 12 kesepakatan strategis. Di antaranya pembentukan saluran komunikasi langsung selama 24 jam, penetapan liaison officer (LO) dan point of contact (PIC), penyusunan SOP operasi bersama, serta penguatan pertukaran intelijen.

 

Kedua pihak juga sepakat memperkuat analisis pergerakan kapal melalui Automatic Identification System (AIS), meningkatkan patroli laut bersama, serta melakukan penyelidikan keuangan dan penyitaan aset yang berkaitan dengan jaringan kejahatan.

 

Selain itu, disepakati mekanisme penanganan daftar pencarian orang (DPO) lintas negara melalui deportasi, ekstradisi, dan Mutual Legal Assistance (MLA). Kerja sama juga akan diarahkan untuk menghadapi perkembangan modus kejahatan berbasis teknologi.

 

Sebagai bagian dari evaluasi, pertemuan virtual akan dilaksanakan setiap bulan, sedangkan pertemuan tatap muka dijadwalkan setiap tiga bulan untuk berbagi informasi sekaligus mengevaluasi hasil kerja sama.

 

Rangkaian kegiatan bilateral turut diisi dengan kunjungan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan Sekolah Indonesia Johor Bahru (SIJB). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari penguatan hubungan kelembagaan sekaligus kepedulian terhadap masyarakat Indonesia yang berada di wilayah Johor.

 

Polda Kepri berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil kesepakatan tersebut sebagai bagian dari penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah perbatasan.

 

Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan informasi terkait narkotika, TPPO maupun kejahatan lintas batas melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan gratis.

(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights