Dinkes Tanjungpinang Intensifkan Pengawasan dan Pemeriksaan Malaria di Senggarang
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes Dalduk) Kota Tanjungpinang terus memperkuat pengawasan dan penanganan guna mengantisipasi penyebaran kasus malaria di wilayah Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Senin (1/6/26).
Langkah tersebut dilakukan melalui pengecekan dan pengawasan aktif di tiga wilayah yang menjadi fokus pemantauan, yakni RW 4, RW 6, dan RW 7 Kelurahan Senggarang. Dalam beberapa minggu terakhir, sejumlah kasus malaria ditemukan di kawasan tersebut sehingga diperlukan upaya penanganan yang lebih intensif.
Untuk mempercepat penemuan kasus positif malaria, Dinkes Dalduk juga telah membentuk sejumlah posko pemeriksaan yang bertujuan memudahkan masyarakat melakukan deteksi dini terhadap penyakit tersebut.
Kepala Dinkes Dalduk Kota Tanjungpinang, Rustam, mengatakan posko pemeriksaan dibuka untuk melayani seluruh warga, baik yang mengalami gejala maupun yang tidak menunjukkan gejala malaria.
“Kami berharap seluruh warga, baik yang bergejala maupun tidak bergejala, dapat segera melakukan pemeriksaan di posko-posko yang telah disiapkan,” ujar Rustam, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, penemuan dan pengobatan secara dini sangat penting untuk memutus rantai penularan. Dengan penanganan yang cepat dan tuntas, penderita yang telah sembuh tidak akan menjadi sumber penularan bagi anggota keluarga maupun masyarakat di sekitarnya.
Rustam menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pencarian kasus malaria secara aktif maupun pasif. Karena itu, jumlah kasus yang ditemukan masih berpotensi bertambah seiring dengan berlangsungnya proses pemeriksaan di lapangan.
Selain fokus pada penemuan dan pengobatan penderita, Dinkes Dalduk juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan sebagai langkah pencegahan malaria.
“Upaya perawatan rawa-rawa, genangan air, dan semak belukar di sekitar lingkungan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar tidak menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk Anopheles pembawa parasit malaria,” kata Rustam.
Terkait pengobatan, Rustam menjelaskan bahwa penderita malaria wajib menjalani pengobatan secara tuntas selama 14 hari tanpa terputus. Obat yang digunakan adalah Di Hydroartemisinin Piperaquine (DHP) dan Primakuin yang disediakan langsung oleh Kementerian Kesehatan.
“Jika mengalami malaria, segera minum obat selama 14 hari tanpa putus. Ada dua obat malaria yaitu DHP dan Primakuin. DHP tersebut tidak diperjualbelikan karena disalurkan langsung oleh Kementerian Kesehatan,” jelasnya.
Dinkes Dalduk juga mengingatkan masyarakat, khususnya warga Kelurahan Senggarang, agar rutin menjaga kebersihan lingkungan. Warga diminta tidak membiarkan adanya genangan air, membersihkan rumput atau ilalang yang tinggi, serta menjaga kebersihan rumah dan halaman guna mengurangi risiko berkembang biaknya nyamuk penyebab malaria.
“Lingkungan kita harus dijaga dengan baik. Jangan ada genangan air, pakaian kotor yang tergantung di belakang pintu, rumput atau ilalang yang tinggi, dan hal-hal lain yang berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk,” pungkas Rustam. (Dwi)










