Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas Ungkap Kasus Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan
ANAMBAS (Sempadanpos.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan enam orang terduga pelaku. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penanganan perkara yang sebelumnya dilakukan oleh Polsek Siantan, Rabu (3/6/2026).
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba IPTU Kristian, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari diamankannya seorang pria berinisial A.S.H. oleh personel Polsek Siantan terkait dugaan tindak pidana pencurian pakaian dalam serta perbuatan mengintip.
Dalam proses pemeriksaan, A.S.H. mengakui pernah mengonsumsi narkotika yang diduga jenis sabu. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Polsek Siantan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas untuk melakukan pemeriksaan urine.
“Hasil tes menunjukkan bahwa A.S.H. positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine,” ujar IPTU Kristian.
Dari hasil interogasi dan pengembangan kasus, A.S.H. mengaku mengonsumsi sabu bersama tiga rekannya yang berinisial E., I., dan H.H. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.
Pemeriksaan urine yang dilakukan bersama petugas Laboratorium RSUD Tarempa menunjukkan bahwa keempat orang tersebut positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Tidak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas terus melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul narkotika yang dikonsumsi para terduga pelaku. Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial D. yang juga mengaku pernah mengonsumsi sabu.
Berdasarkan keterangan D., narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial E.W. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan E.W. untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik bening berbagai ukuran, serta alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” jelas IPTU Kristian.
Dalam pemeriksaan awal, E.W. mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian dan menjadi target pengembangan Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas.
Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih total sebanyak 1,10 gram. Seluruh barang bukti kini telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
(Alex)










