Andi Cori Desak Cabut Izin PT Inti Surya Indonesia, Diduga Tambang dan Jual Pasir Tanpa PPKH dan RKAB
BINTAN (Sempadanpos.com) – Aktivitas pertambangan pasir yang dilakukan PT Inti Surya Indonesia (ISI) di kawasan Teluk Arang, Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga telah melakukan kegiatan penambangan hingga penjualan material pasir meski sejumlah perizinan penting yang menjadi syarat operasional pertambangan belum dimiliki secara lengkap.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa PT Inti Surya Indonesia hingga saat ini belum mengantongi beberapa dokumen krusial, antara lain dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH/IPPKH), serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Ketiga dokumen tersebut merupakan instrumen dasar yang menjadi landasan legalitas kegiatan usaha pertambangan.
Ironisnya, di tengah belum tuntasnya sejumlah perizinan tersebut, aktivitas pengerukan pasir diduga telah berlangsung dan hasil tambang bahkan disebut-sebut telah dipasarkan. Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, material pasir yang diproduksi PT ISI diduga telah dikirim ke PT Wika Beton di Batam.
Tokoh masyarakat Kepulauan Riau, Andi Cori Patahuddin, menilai kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan karena berpotensi mencederai prinsip kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan.
“Jika benar perusahaan sudah melakukan penambangan dan penjualan sementara PPKH belum terbit, RKAB belum ada, dan dokumen lingkungan belum tuntas, maka ini adalah persoalan serius. Pemerintah tidak boleh tutup mata,” tegas Andi Cori, Selasa (24/6/2026).
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau harus segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi dan mencabut izin-izin yang telah diterbitkan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Andi Cori juga mendesak agar seluruh aktivitas PT Inti Surya Indonesia dihentikan sampai seluruh persyaratan administrasi dan teknis benar-benar dipenuhi.
“Kalau memang syarat-syarat utama belum terpenuhi, maka kegiatan operasional harus dihentikan. Jangan sampai ada pembiaran yang justru merusak tata kelola pertambangan yang baik,” ujarnya.
Desakan tersebut bukan tanpa dasar. Berdasarkan hasil verifikasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau, diperoleh informasi bahwa hingga saat ini dokumen RKAB dari sektor ESDM belum tersedia dan proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) juga belum selesai.
Bahkan pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau secara tegas menyatakan bahwa aktivitas perusahaan telah diminta untuk dihentikan sampai persetujuan PPKH diterbitkan.
“Kami sudah hentikan sampai persetujuan PPKH-nya ada. Terkait keterlanjuran penggunaan kawasan hutan mungkin bisa ditanyakan ke Gakkum Dinas LHK atau Satgas Kehutanan karena aturan lebih detail terkait kawasan hutan kami kurang memahami dan takut salah penyampaian,” demikian keterangan yang disampaikan pihak Pemprov Kepri.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa kegiatan yang berlangsung di lokasi tambang masih menyisakan persoalan legalitas yang belum terselesaikan.
Dalam regulasi pertambangan, RKAB merupakan instrumen yang menjadi dasar pelaksanaan produksi dan penjualan hasil tambang. Kementerian ESDM telah menegaskan bahwa perusahaan yang belum memiliki persetujuan RKAB tidak diperbolehkan melakukan kegiatan produksi pertambangan.
Sementara itu, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar sektor kehutanan juga wajib memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Pemerintah pusat dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmennya untuk menertibkan aktivitas pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin tersebut.
Atas dasar itu, Andi Cori mendesak Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan serta menindak apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan kawasan hutan.
“Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika memang belum memiliki PPKH dan RKAB, maka aktivitasnya harus dihentikan total dan dilakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus PT Inti Surya Indonesia kini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan tata kelola pertambangan yang taat hukum dan berkelanjutan. Di tengah gencarnya upaya pemerintah pusat menertibkan tambang bermasalah di kawasan hutan, publik menanti langkah nyata aparat pengawasan dan penegak hukum terhadap aktivitas yang terjadi di Teluk Arang, Kuala Sempang.(dwi)










