Ahli Waris Ng Khie Bu Menduga Adanya Pelanggaran Kode Etik Kepala Ombudsman Kepri

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Ahli waris almarhum Ng Khie Bu melalui penerima kuasa penuh, Djodi Wirahadikusuma, yang didampingi kuasa hukum Herman SH, meminta Ketua Ombudsman Republik Indonesia memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau dalam penanganan laporan sengketa lahan di Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

 

Permintaan tersebut berkaitan dengan penanganan laporan atas lahan seluas 51.600 meter persegi yang sebelumnya dimiliki almarhum Ng Khie Bu berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1396 tertanggal 10 Maret 1980. Dalam pengurusan perkara tersebut, pihak keluarga telah memberikan kuasa penuh kepada Djodi Wirahadikusuma.

 

Herman SH menjelaskan, sengketa bermula setelah 14 warga RT 004 RW 005 Kelurahan Melayu Kota Piring diduga menguasai sebagian lahan tersebut dan mengajukan laporan ke Ombudsman dengan tujuan memperoleh rekomendasi agar dokumen yang mereka ajukan dapat ditandatangani pihak kelurahan.

 

Pada 25 Juni 2026, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau menggelar pemeriksaan dengan menghadirkan pelapor, Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tanjungpinang, Inspektorat, lurah, camat, serta pengacara pemerintah. Namun, pihak ahli waris yang telah memberikan kuasa penuh kepada Djodi Wirahadikusuma maupun kuasa hukumnya mengaku tidak diundang dalam pemeriksaan tersebut yang diselenggarakan diruang Inspektorat Daerah Kota Tanjungpinang.

 

“Kami mempertanyakan mengapa pengacara pemerintah hadir dan memberikan keterangan, padahal menurut kami tidak ada undangan resmi untuk yang bersangkutan. Sementara pihak keluarga yang berkepentingan justru tidak diundang. Seharusnya seluruh pihak didengar keterangannya agar proses berjalan adil, transparan, dan objektif,” ujar Herman SH dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).

 

Ia juga menilai isi Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor 0098/RIKSA/VI/2026/BTM terkesan mengarah pada suatu putusan yang harus dipatuhi peserta rapat. Padahal, menurutnya, Ombudsman hanya memiliki kewenangan memeriksa dugaan maladministrasi, bukan memutus sengketa kepemilikan tanah.

 

Selain itu, Herman SH mempertanyakan objektivitas pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman. Menurutnya, apabila pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, seharusnya turut meneliti dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dimiliki 14 warga tersebut, termasuk kepada siapa ganti rugi dilakukan serta lokasi objek tanah yang dimaksud.

 

Ia juga mengutip keterangan Camat yang menyebut SKGR tersebut tidak pernah terdaftar di kecamatan.

 

“Kami menduga objek yang ditunjuk para warga merupakan tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 1396 atas nama almarhum Ng Khie Bu,” katanya.

 

Atas dasar itu, Herman SH meminta Ketua Ombudsman RI memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh Kepala Ombudsman Kepri yang menurutnya diduga tidak objektif, diskriminatif, intimidatif, dan berpihak dalam menangani laporan masyarakat. Ia menegaskan perkara tersebut merupakan sengketa kepemilikan tanah yang menjadi kewenangan lembaga peradilan, bukan sekadar dugaan pelanggaran administrasi.

 

Di sisi lain, berdasarkan surat resmi Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang Nomor B/MP.01/187-21.72/VI/2026 tertanggal 30 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Sri Dewi Marlina Putri, dijelaskan bahwa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor 42/SKPT/2019 hanya merupakan layanan informasi pertanahan.

 

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, SKPT bersifat informatif, hanya digunakan sesuai kepentingan pemohon, serta bukan merupakan tanda bukti hak atas tanah.

 

BPN juga menjelaskan bahwa Hak Pakai Nomor 00049/Melayu Kota Piring yang merupakan perubahan administrasi dari Hak Pakai Nomor 1396 diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor SK.2098/TPI/HP/79 dan telah berakhir pada 3 Juni 1987.

 

Selain itu, plotting bidang tanah dalam sistem BHUMI ATR pada 2016 dan 2018 dilakukan sebagai penyesuaian administrasi wilayah untuk mengakomodasi permohonan penerbitan SKPT terhadap bekas Hak Pakai tersebut yang telah berakhir sejak 1987.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau belum memberikan tanggapan atas tudingan yang disampaikan kuasa hukum ahli waris Ng Khie Bu. Sempadanpos.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Ombudsman Kepri maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Redaksi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights