Waspada Modus Baru Peredaran Narkoba Lewat Vape, Satresnarkoba Polresta dan BNNK Tanjungpinang Perkuat Sinergi Pencegahan
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Peredaran narkotika di wilayah perbatasan, khususnya Kota Tanjungpinang sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Riau, masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Selain narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi, kini muncul modus baru penyalahgunaan narkoba melalui liquid rokok elektrik (vape).
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Sofyan Rida, mengatakan hingga saat ini kondisi peredaran narkotika di Tanjungpinang masih relatif terkendali. Hal tersebut tidak terlepas dari sinergi antara Polresta Tanjungpinang, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang, serta instansi terkait dalam upaya pencegahan dan penindakan.
“Alhamdulillah untuk di Tanjungpinang masih minim. Saat ini peredaran narkotika di Tanjungpinang belum sangat tinggi. Keberhasilan ini berkat kolaborasi dan sinergi dengan BNNK serta instansi terkait sehingga dapat kita atasi bersama,” ujar AKP Sofyan Rida usai dialog interaktif di RRI Tanjungpinang, Jumat (3/7/2026).
Sementara itu, Kepala BNNK Tanjungpinang, Kombes Pol Mohamad Dafi Bastomi, mengungkapkan bahwa sindikat narkoba kini menggunakan modus baru dengan menyamarkan zat terlarang ke dalam liquid rokok elektrik atau vape yang banyak diminati kalangan remaja.
Menurutnya, tren penggunaan vape di kalangan anak muda dimanfaatkan oleh jaringan narkotika untuk mengedarkan cairan yang mengandung zat berbahaya, salah satunya etomidate.
“Anak-anak muda sekarang ibarat FOMO jika tidak mengikuti tren, khususnya vape. Apalagi sekarang ada cartridge yang langsung pakai dan mengandung etomidate,” kata Kombes Pol Dafi Bastomi.
Ia menjelaskan, harga pod vape yang beredar di pasaran bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga jutaan rupiah, tergantung jenis dan mereknya. Namun, apabila telah dicampur dengan zat narkotika, cairan tersebut dapat menimbulkan efek berbahaya seperti halusinasi, sensasi melayang (nge-fly), hingga kehilangan kesadaran.
Berbeda dengan narkotika konvensional, liquid yang mengandung zat terlarang memiliki tampilan yang hampir sama dengan cairan rokok elektrik biasa sehingga sulit dikenali.
“Penampilannya berupa cairan bening yang nyaris tidak bisa dibedakan dari liquid vape biasa. Namun setelah dihisap, dalam hitungan menit baru terasa dampaknya terhadap kondisi tubuh pengguna,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dafi mengatakan jaringan internasional mengemas cairan tersebut dalam bentuk cartridge atau pod siap pakai sehingga dapat langsung dipasang pada perangkat vape. Modus ini dinilai lebih praktis, tidak mencurigakan, dan semakin menyulitkan aparat dalam mendeteksi peredarannya.
“Modus baru ini membuat peredaran narkoba semakin sulit dikenali sekaligus berpotensi menjangkau korban lebih luas, khususnya generasi muda,” tegasnya.
Sebagai bentuk antisipasi, Dafi mencontohkan langkah tegas yang telah diterapkan Singapura dengan melarang peredaran vape untuk mencegah penyalahgunaan zat terlarang dalam bentuk cairan.
Melalui sinergi antara aparat kepolisian, BNNK, pemerintah, lembaga pendidikan, serta masyarakat, diharapkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan berbagai modus baru dapat terus ditingkatkan demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.(dwi)










