Satreskrim Polres Kepulauan Anambas Ungkap Dugaan Pencurian Emas dan Ponsel, Kerugian Korban Capai Rp70,7 Juta
ANAMBAS (Sempadanpos.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan seorang warga mengalami kerugian lebih dari Rp70 juta. Seorang pria berinisial H (22) kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima Polsek Siantan pada 29 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Siantan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
Seiring berkembangnya penyelidikan, perkara kemudian dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Kepulauan Anambas untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan penyidikan.
Korban dalam peristiwa ini merupakan seorang perempuan berinisial N (61). Ia melaporkan kehilangan satu kalung emas beserta liontin dengan berat sekitar 39,8 gram serta satu unit telepon seluler saat menghadiri acara pernikahan keluarganya di Desa Lingai, Kecamatan Siantan Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026. Saat itu korban menginap di rumah keluarganya di Desa Lingai untuk menghadiri pesta pernikahan. Selama berada di lokasi, korban beberapa kali meninggalkan tas selempangnya yang berisi barang-barang berharga.
Keesokan harinya, korban menyadari telepon seluler milik anaknya yang sebelumnya disimpan di dalam tas telah hilang. Setelah kembali ke rumahnya di Tarempa, korban kembali memeriksa isi tas dan mendapati kalung emas beserta liontin miliknya juga telah raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp70.718.338, kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Siantan serta pengembangan penyidikan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria berinisial H (22) yang diduga sebagai pelaku.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara Polsek Siantan dan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Siantan. Personel langsung bergerak melakukan penyelidikan, kemudian perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut hingga berhasil mengungkap dugaan pelaku. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan masyarakat,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, S.H., menjelaskan bahwa penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari hasil pemeriksaan, diduga pelaku mengakui telah mengambil barang milik korban. Motif sementara diduga karena faktor ekonomi. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, yakni satu unit telepon seluler merek Nubia A56 berwarna hitam, satu kotak ponsel Nubia A56, satu buah aksesori tas, serta uang tunai sebesar kurang lebih Rp26 juta.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka H dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Kepulauan Anambas mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang-barang berharga, terutama saat berada di lokasi yang ramai maupun ketika menghadiri kegiatan keluarga dan acara umum. Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.(dwi)










