Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Kasus Curas terhadap WN Malaysia di Batam, Dua Tersangka Ditangkap
BATAM (Sempadanpos.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Tim Operasional Unit Respon Cepat (URC) Jatanras Subdit III bersama Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang warga negara (WN) Malaysia di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial F.D.D. dan A.R.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Sabtu (4/7/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya bertemu dengan salah seorang pelaku di sebuah kafe di Kota Batam. Setelah itu, korban bersama pelaku menuju Hotel Aston Inn Gideon untuk mengambil koper milik korban sebelum kemudian berpindah ke Hotel The Hills, Kecamatan Batu Ampar.
Sesampainya di Hotel The Hills dan usai melakukan check-in, salah seorang pelaku keluar dari kamar sambil membawa kunci kamar milik korban. Beberapa saat kemudian, pelaku kembali bersama seorang rekannya.
Di dalam kamar hotel, kedua pelaku diduga mengancam korban agar menyerahkan uang sebesar Rp2 juta disertai ancaman pembunuhan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. Karena merasa ketakutan, korban akhirnya mentransfer uang sesuai permintaan pelaku.
Tak berhenti di situ, saat korban mencoba melarikan diri, kedua pelaku diduga melakukan kekerasan dengan memukul korban pada bagian hidung dan pelipis mata sebelah kiri. Korban kemudian kembali dipaksa mentransfer uang sebesar Rp3 juta sebelum kedua pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu (5/7/2026), Tim Opsnal URC Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku di dua lokasi berbeda di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta sebuah topi yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, barang bukti yang telah diamankan, serta terpenuhinya sedikitnya dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan F.D.D. dan A.R. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, termasuk wisatawan maupun warga negara asing yang berada di wilayah hukum Polda Kepri.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas. (dwi)










