Quick Response Polres Bintan Berhasil Ungkap Dugaan Pencurian Barang Milik Wisatawan Asing di Kawasan Pariwisata Lagoi

BINTAN (Sempadanpos.com)– Gerak cepat (quick response) jajaran Polres Bintan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang dialami seorang wisatawan asal Amerika Serikat di kawasan pantai Hotel Indigo, Lagoi, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Sabtu (11/7/2026).

 

Korban diketahui bernama Daisy Claire Hardcastle. Peristiwa terjadi sekitar pukul 11.50 WIB saat korban sedang berenang di pantai Hotel Indigo. Pada saat itu, tiga orang yang datang dari arah laut diduga mengambil dua unit telepon genggam milik korban, yakni iPhone 14 Pro Max dan iPhone 14.

 

Ketika aksi tersebut diketahui korban dan sejumlah saksi, para terduga pelaku diduga sempat mengancam menggunakan sebilah pisau kecil sebelum melarikan diri menggunakan sebuah speedboat berwarna hijau melalui jalur laut.

 

Laporan kejadian segera disampaikan kepada pihak manajemen Hotel Indigo yang kemudian menghubungi Pos Pengamanan Objek Vital (Pos Pam Obvit) Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bintan karena para pelaku diduga melarikan diri melalui perairan.

 

Dipimpin Aiptu Hendra Saputra bersama Aipda Decky Fernandes, personel Satpolairud Polres Bintan segera melakukan pengejaran menggunakan speedboat patroli. Hasil pencarian membuahkan hasil setelah petugas menemukan speedboat yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi awal dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial I dan K.

 

Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan dua unit telepon genggam milik korban masih berada dalam penguasaan kedua terduga pelaku tersebut. Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui aksi dugaan pencurian dilakukan oleh tiga orang sehingga petugas kembali melakukan pencarian.

 

Tidak berselang lama, seorang terduga pelaku lainnya berinisial R berhasil diamankan di kawasan Kampung Sei Kecil, Desa Sebong Lagoi.

 

Selanjutnya dilakukan musyawarah di Pos Pam Obvit Lagoi yang dihadiri korban, para saksi, pihak Manajemen Hotel Indigo, personel Polsek Bintan Utara, serta ketiga terduga pelaku.

 

Dalam musyawarah tersebut, korban menyatakan masih mengenali ketiga terduga pelaku sebagai orang yang mengambil telepon genggam miliknya. Ketiganya juga mengakui perbuatannya dan mengembalikan seluruh barang milik korban.

 

Setelah dilakukan pembahasan bersama, korban bersama pihak manajemen hotel memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara damai melalui musyawarah kekeluargaan dan tidak melanjutkan perkara ke proses hukum. Sebagai bentuk penyelesaian, korban membuat surat pernyataan serta video testimoni setelah seluruh barang miliknya dikembalikan.

 

Atas penanganan cepat tersebut, pihak Hotel Indigo & Holiday Inn Resort Bintan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polres Bintan atas respons yang dinilai cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan pencurian yang terjadi di kawasan wisata Lagoi.

 

Kapolres Bintan menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polres Bintan dalam memberikan pelayanan dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan keamanan di kawasan pariwisata.

 

Menurutnya, sinergi yang baik antara Polsek Bintan Utara, Satpolairud Polres Bintan, serta pihak pengelola kawasan wisata menjadi faktor penting dalam penanganan peristiwa tersebut sehingga situasi dapat segera dikendalikan, barang milik korban berhasil diamankan, dan penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan baik sesuai kesepakatan para pihak. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights