Terbongkar Setelah Korban Melahirkan, Pria 69 Tahun Ditangkap Polres Anambas

ANAMBAS (Sempadanpos.com) – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, akhirnya terungkap setelah korban melahirkan.

 

Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial R alias D (69), yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Tersangka ditangkap penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas di kediamannya di Kecamatan Siantan Utara, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

 

Kasus ini dilaporkan pada Sabtu (29/8/2026), setelah dugaan tindak pidana yang terjadi pada September 2024 tersebut diketahui keluarga korban.

 

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas IPTU Yudi Satriawan, S.H., membenarkan pengungkapan perkara tersebut.

 

“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi, mengamankan barang bukti, hingga melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Yudi.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan persetubuhan terjadi pada September 2024. Peristiwa tersebut baru diketahui keluarga setelah korban melahirkan.

 

Ibu korban kemudian menanyakan kepada anaknya mengenai ayah dari bayi yang dilahirkannya. Dari keterangan korban, dugaan peristiwa tersebut mengarah kepada R alias D.

 

Penyidik selanjutnya melakukan penyelidikan hingga perkara itu dilaporkan secara resmi pada 29 Agustus 2026.

 

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, peristiwa bermula saat korban hendak pergi bermain bersama teman-temannya. Ketika melewati depan rumah R, korban dipanggil oleh pria tersebut.

 

Korban kemudian menghampiri R yang saat itu berada di depan rumah. R diduga menarik tangan korban dan membawanya masuk ke dalam rumah, kemudian menutup pintu.

 

Korban selanjutnya diarahkan ke bagian atas rumah. Di lokasi tersebut, R diduga meminta korban membuka pakaian.

 

Korban sempat menolak dan kembali mengenakan pakaiannya. Namun, berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, R kemudian diduga membuka pakaian korban secara paksa dan melakukan persetubuhan.

 

Usai kejadian, R diduga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun. R juga disebut memberikan uang sebesar Rp30 ribu kepada korban dengan alasan untuk jajan sebelum korban meninggalkan rumah dan kembali bermain.

 

Setelah laporan diterima, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

 

R kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 1 September 2026.

 

Pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, polisi menangkap R di kediamannya. Selanjutnya, R dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

 

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara.

 

Penyidik menjerat R dengan Pasal 473 Ayat (4) juncto Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Perkara ini masih diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga melakukan percepatan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Yudi.

 

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., mengimbau para orang tua dan masyarakat agar meningkatkan pengawasan serta perlindungan terhadap anak.

 

Ia juga meminta masyarakat tidak menutup-nutupi apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak.

 

“Anak-anak harus mendapatkan perlindungan dari lingkungan terdekatnya. Jika mengetahui adanya dugaan kekerasan atau kejahatan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani dan dicegah agar tidak terulang,” tegasnya.

 

Kapolres turut mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan stigma kepada korban dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

 

Polres Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban, mengungkap perkara secara profesional, serta memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(Alex)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights