Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu dari Malaysia, Dua Kurir Ditangkap dan Dua WNA Diburu
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 3 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional Malaysia–Indonesia. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, sementara dua orang warga negara asing (WNA) yang diduga sebagai pengendali masih berstatus buron, Rabu (5/8/26)
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida, menjelaskan bahwa sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia menggunakan perahu nelayan menuju Pelabuhan Bintan. Setelah berhasil masuk ke wilayah Indonesia, barang haram tersebut dipindahkan ke Kota Tanjungpinang dan disimpan sementara di sebuah ruko di Jalan Aisyah Sulaiman selama beberapa hari sebelum rencananya dikirim ke Jambi.
“Modus yang digunakan adalah membawa narkotika menggunakan perahu nelayan dari Malaysia masuk ke Pelabuhan Bintan, kemudian dipindahkan ke Tanjungpinang dan diendapkan di sebuah ruko di Jalan Aisyah Sulaiman sebelum dikirim ke Jambi,” ujar AKP Syofian Rida saat konferensi pers, Rabu (5/8/2026).
Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial BA (49) yang bekerja sebagai swasta dan HS (26) yang berprofesi sebagai buruh lepas. Keduanya diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.
AKP Sofian mengungkapkan, kedua tersangka belum sempat menikmati hasil dari aksi tersebut. Selama perjalanan dari Malaysia hingga Tanjungpinang, mereka hanya menerima biaya operasional sebagai kurir. Upah utama sebesar sekitar Rp50 juta baru akan diterima setelah barang berhasil dikirim hingga ke Jambi.
“Belum sempat menerima upah karena keburu ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. Upah yang dijanjikan sekitar Rp50 juta setelah barang sampai di Jambi,” jelasnya.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3 kilogram. Dari jumlah tersebut, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 24.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang, perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Sementara itu, dua orang tersangka lain berinisial UD dan BM yang merupakan warga negara asing, masih dalam pengejaran aparat. Polisi meyakini UD dan BM memiliki peran penting dalam jaringan penyelundupan tersebut.
“Kami masih terus mendalami dan memburu tersangka UD dan BM yang merupakan warga negara asing. Memang ada kendala karena yang bersangkutan berada di luar negeri, tetapi kami tidak akan menyerah dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya,” tegas AKP Syofian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 20 tahun hingga pidana penjara seumur hidup. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam penyelundupan narkotika lintas negara tersebut.(dwi)










