Enam Kasus Pencurian Diungkap Polresta Tanjungpinang, Kerugian Kabel Jembatan Dompak Capai Rp1 Miliar
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang mengungkap enam kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
Pengungkapan tersebut disampaikan Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora didampingi Kasatreskrim AKP Wamilik Mabel, Kapolsek Tanjungpinang Timur dan Kasi Humas dalam konferensi pers, Jumat (14/8/2026).
AKBP Farouk mengatakan, dari enam perkara yang berhasil diungkap, lima kasus ditangani Satreskrim Polresta Tanjungpinang, sedangkan satu perkara lainnya ditangani Polsek Tanjungpinang Timur.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pencurian kabel jaringan listrik lampu di Jembatan Dompak. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MAS (18), sementara tiga pelaku lainnya berinisial RP, RO dan MR masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
MAS diamankan di kawasan Jalan Engku Putri, Kecamatan Bukit Bestari, pada Rabu (12/8/2026).
“Dari empat orang terduga pelaku, satu orang berhasil kita amankan, tiga di antaranya masih DPO,” kata AKBP Farouk.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih nomor polisi BP 1891 HO. Di dalam kendaraan ditemukan satu gulungan besar kabel jaringan listrik dan satu gunting besi berukuran besar.
Menurut AKBP Farouk, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali sejak Juli 2026 bersama rekan-rekannya yang kini masih diburu.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel menjelaskan, kabel yang dicuri merupakan milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Pelaku memotong kabel menggunakan gunting besar, kemudian menarik dan mengupasnya untuk mengambil tembaga di dalam kabel.
“Tembaganya rencana akan dijual. Atas peristiwa tersebut kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar,” ungkap AKP Wamilik Mabel.
Dalam kasus tersebut, tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Selain kasus pencurian kabel, polisi juga mengungkap pencurian empat potong plat besi dengan tiga tersangka berinisial MSP, T dan RADR. Para tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Kasus berikutnya adalah pencurian tiga unit lampu jalan jenis LED, 13 unit bagian penutup lampu LED warna hitam serta satu potong aluminium di Jalan WR Supratman. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan MF sebagai tersangka.
MF disangkakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Polisi juga mengungkap kasus pencurian besi yang terjadi pada 23 Juni 2026 di wilayah Kampung Bulang. Dalam perkara ini, dua tersangka berinisial RA dan AS diamankan.
Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah, satu unit Yamaha RX King dan 23 batang besi tapak scaffolding.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” tutur AKBP Farouk.
Sementara itu, Polsek Tanjungpinang Timur mengungkap kasus pencurian enam unit telepon seluler. Polisi menetapkan OBN dan ABH sebagai tersangka serta BF alias F sebagai penadah.
Para pelaku disangkakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Kasus terakhir yang diungkap yakni pencurian empat buah komponen mesin water pump di Tambak Udang Tanjung Moco, Dompak. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial ABP dan AS.
“Keduanya disangkakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman paling lama pidana tujuh tahun,” kata AKBP Farouk.
Polresta Tanjungpinang menegaskan pengungkapan enam perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus menindak tegas berbagai tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.(dwi)










