Ombudsman Kepri Desak Kepala Daerah Segera Tindak Lanjuti Inpres Nomor 11 Tahun 2026

BATAM (Sempadanpos.com)-– Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta Gubernur Kepri serta para bupati dan wali kota segera menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menyampaikan hal tersebut di Batam, Selasa (8/9/2026). Menurutnya, langkah antisipasi perlu dilakukan secara cepat mengingat Indonesia saat ini memasuki puncak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung hingga Oktober mendatang.

 

Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko munculnya titik api, baik akibat faktor cuaca maupun aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.

 

Melalui Inpres Nomor 11 Tahun 2026, Presiden memberikan arahan tegas kepada pemerintah daerah untuk memperkuat penegakan hukum terhadap praktik pembakaran lahan, termasuk yang dilakukan oleh korporasi maupun perusahaan perkebunan komersial.

 

Pemerintah daerah juga diminta meninjau kembali seluruh kebijakan dan peraturan daerah agar tidak terdapat celah yang dapat melegalkan praktik pembakaran hutan dan lahan.

 

Sementara itu, penerapan kearifan lokal bagi masyarakat juga dibatasi secara ketat. Pembukaan lahan dengan cara membakar hanya diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan pangan subsisten dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga, wajib dilengkapi sekat bakar, serta tidak dilakukan di kawasan gambut maupun ketika suatu wilayah berstatus siaga darurat.

 

Sebagai alternatif, pemerintah daerah bersama para pemegang izin usaha diwajibkan memfasilitasi penyediaan sarana dan alat berat, seperti ekskavator, guna membantu masyarakat mengolah lahan tanpa menggunakan metode pembakaran.

 

Merujuk ketentuan tersebut, Lagat mendorong Gubernur Kepri segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Karhutla tingkat provinsi. Pembentukan satgas tersebut juga diharapkan diikuti dengan koordinasi pembentukan satgas serupa di tingkat kabupaten dan kota.

 

Menurut Lagat, langkah tersebut penting agar seluruh unsur pemerintah, organisasi masyarakat, hingga aparat penegak hukum dapat menyatukan langkah dalam menghadapi potensi bencana kebakaran.

 

“Harapannya adalah agar semua elemen yang dapat didayagunakan, baik itu organisasi masyarakat maupun lembaga pemerintah di daerah, supaya menyatukan persepsi dan melakukan langkah-langkah yang penting terkait penanganan keadaan darurat bencana kebakaran,” ujar Lagat.

 

Meski Kepulauan Riau tidak termasuk wilayah yang dikenal sebagai kawasan endemik kebakaran, Lagat mengingatkan bahwa potensi karhutla di daerah tersebut tetap tinggi.

 

Sejumlah wilayah yang masih memiliki bentangan hutan cukup luas, seperti Kabupaten Lingga, Natuna, Karimun, dan Bintan, dinilai membutuhkan perhatian khusus. Ia meminta pembukaan lahan dengan cara membakar untuk sementara dihentikan guna mengantisipasi kondisi yang semakin memburuk selama musim kemarau.

 

“Meskipun Batam dan Kepri dan lain-lainnya tidak termasuk endemik kebakaran tetapi potensinya sangat tinggi sekali. Kami berharap seperti daerah-daerah Lingga, Natuna, Karimun, dan juga Bintan ini diberikan perhatian khusus mengingat potensi kebakaran juga terbuka di sana karena area lahan hutan yang masih ada, supaya tidak ada pembukaan lahan sementara ini mengingat kondisi yang mengkhawatirkan,” kata Lagat.

 

Selain langkah penegakan dan pencegahan, para bupati dan wali kota juga diimbau menggerakkan aparat hingga tingkat kelurahan dan desa untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat.

 

Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dengan segera melaporkan apabila menemukan potensi maupun kejadian kebakaran, baik di kawasan permukiman, lahan terlantar, maupun lokasi pembukaan lahan. Pelaporan secara cepat dinilai penting agar proses pemadaman dapat dilakukan sejak dini sebelum api meluas.

 

Lagat juga menyoroti persoalan asap kiriman dari Pulau Sumatera yang kerap melintasi wilayah Batam dan Tanjungpinang. Menurutnya, penanganan kondisi udara secara cepat menjadi penting untuk menjaga kesehatan masyarakat sekaligus memberikan kepastian dan kenyamanan bagi para investor.

 

Kondisi udara yang buruk dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas industri dan perekonomian, khususnya di Batam yang menjadi salah satu pusat investasi dan industri di Kepri.

 

“Mudah-mudahan dengan penanganan yang bersifat cepat ini semua unsur dilibatkan, terlibat, dan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang ada di Kepulauan Riau,” tutup Lagat.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights