Polres Anambas Tetapkan Pria sebagai Tersangka Dugaan Persetubuhan terhadap Anak
ANAMBAS (Sempadanpos.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas menangani perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R. Setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, R kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Yudi Satriawan, S.H., mengatakan perkara tersebut dilaporkan pada 16 September 2026. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di sebuah tempat tinggal di wilayah Kecamatan Siantan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara tersebut bermula saat R diduga menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dan mengajak bertemu. Korban disebut sempat menolak ajakan tersebut.
Namun, pada waktu kejadian, R diduga kembali mendekati korban yang sedang berada di sekitar tempat tinggal keluarganya.
Dalam peristiwa tersebut, R diduga membawa telepon seluler milik korban dan meminta korban mengambilnya di kamar tempat tinggalnya.
Setelah korban berada di dalam kamar, R diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya hingga akhirnya perkara dilaporkan kepada kepolisian.
Kasatreskrim menegaskan, informasi mengenai identitas dan kondisi korban sengaja dibatasi untuk menjaga privasi serta kepentingan terbaik anak selama proses hukum berlangsung.
Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Pada 17 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mengamankan R di wilayah Tarempa. R selanjutnya dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah memperoleh alat bukti yang diperlukan, penyidik menetapkan R sebagai tersangka pada 17 September 2026.
Penyidik kemudian melengkapi administrasi penangkapan dan melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara masih terus kami lakukan. Setiap tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban,” ujar IPTU Yudi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Namun, detail barang bukti yang bersifat sensitif tidak dipublikasikan demi menjaga privasi korban.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta membangun komunikasi terbuka di lingkungan keluarga.
Orang tua juga diminta memberikan ruang yang aman bagi anak untuk bercerita apabila mengalami atau mengetahui sesuatu yang membuat mereka merasa tidak nyaman.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak. Jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian dan jangan menyebarkan identitas ataupun informasi pribadi korban,” kata Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Menurutnya, setiap laporan akan diproses melalui mekanisme hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengutamakan perlindungan terhadap korban, khususnya anak.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik selanjutnya akan menyelesaikan pemberkasan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya. (dwi)










