LSM LIRA Kepri Desak Kapolri dan ATR/BPN Usut Tuntas Bentrokan Maut Sengketa Lahan di Setokok
BATAM (Sempadanpos.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) angkat bicara terkait bentrokan maut yang terjadi dalam konflik sengketa lahan PT MIG Perkasa Industri di kawasan Setokok, Jembatan III Barelang, Batam.
Bentrokan berdarah yang terjadi pada Senin (14/9/2026) tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan sejumlah orang lainnya mengalami luka-luka.
Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, mendesak Kapolri dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengusut secara menyeluruh akar persoalan konflik agraria yang berujung pada jatuhnya korban jiwa tersebut.
Menurut Yusril, terdapat sejumlah persoalan krusial yang perlu menjadi perhatian dalam mengungkap latar belakang konflik.
Pertama, LIRA Kepri menyoroti penanganan hukum oleh Polresta Barelang yang dinilai lamban dalam merespons laporan awal terkait dugaan perusakan yang diajukan salah satu pihak.
Di sisi lain, menurut LIRA, Polda Kepri justru dengan cepat memproses laporan dugaan pengeroyokan dari pihak lainnya.
“Perbedaan dalam penanganan laporan ini menimbulkan kesan adanya ketidakadilan dan berpotensi menjadi pemicu eskalasi konflik di lapangan,” ujar Yusril, Jumat (18/9/2026).
Kedua, LIRA menyoroti persoalan pengalokasian lahan oleh BP Batam. Lembaga tersebut dinilai perlu bertanggung jawab atas proses alokasi lahan seluas sekitar 77 hektare kepada investor yang disebut belum sepenuhnya memiliki status clean and clear.
Menurut LIRA, kondisi tersebut menyebabkan terjadinya tumpang tindih penguasaan lahan dengan PT SBS (PT SAT Bangun Sukses), yang diklaim telah menguasai secara fisik lahan tersebut sejak 2002.
Yusril juga mengkritik kinerja Ditpam BP Batam yang dinilai tidak melakukan penertiban secara tegas terhadap dugaan penguasaan lahan yang bermasalah.
Ketiga, LIRA mengingatkan agar setiap proses pengosongan lahan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak melalui tindakan secara paksa maupun sewenang-wenang.
LIRA juga menyoroti keberadaan para petani dan pekebun yang selama ini menggarap lahan tersebut. Menurut Yusril, hak-hak masyarakat penggarap harus diperhatikan, termasuk persoalan uang kerohiman yang layak terhadap bangunan maupun tanaman yang telah mereka kelola.
“Jangan sampai persoalan agraria justru berujung pada korban jiwa. Negara harus hadir dan memastikan penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan hukum serta mengedepankan keadilan bagi seluruh pihak,” tegasnya.
Atas rangkaian persoalan tersebut, Yusril Koto pada Jumat (18/9/2026) secara resmi mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum di wilayah Kepri dalam menangani konflik agraria.
LIRA Kepri juga meminta Kementerian ATR/BPN meninjau kembali seluruh proses dan izin alokasi lahan yang berkaitan dengan PT MIG Perkasa Industri.
Selain itu, LIRA mendorong pembenahan tata kelola pertanahan di Batam agar persoalan tumpang tindih penguasaan lahan dapat dicegah sejak awal.
Menurut LIRA, langkah tersebut penting untuk memastikan konflik agraria tidak kembali berkembang menjadi bentrokan yang mengancam keselamatan masyarakat dan menimbulkan korban jiwa. (Red)










