Penyerahan Laporan Audit BPKP, Perhitungan Kerugian Negara dalam Perkara Komoditas Timah

JAKARTA (Sempadanpos.com)– Bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Rabu (29/5/24).

Laporan ini merampungkan audit atas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.

Laporan audit mengungkap perbuatan sejumlah oknum direksi PT Timah Tbk pada kurun waktu 2018 hingga 2019 yang bersekongkol dengan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal. Persekongkolan ini dikamuflasekan dalam bentuk kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang menyebabkan kerugian keuangan negara, khususnya PT Timah Tbk.

Menurut hasil audit BPKP, total kerugian yang dialami negara mencapai Rp300 triliun, yang rinciannya sebagai berikut:

* Kerugian akibat kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun.

* Kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun.

* Kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.

Kerugian lingkungan tersebut merupakan akibat dari penambangan bijih timah ilegal oleh para smelter/swasta yang bekerja sama dengan oknum PT Timah Tbk di wilayah IUP PT Timah Tbk, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, PT Timah Tbk sebagai pemegang IUP wajib memulihkan kerusakan yang terjadi.

Dengan diterimanya audit perhitungan kerugian keuangan negara ini, Tim Penyidik akan fokus menuntaskan pemberkasan dan berkoordinasi dengan penuntut umum. Penyerahan laporan secara simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah dan Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari, Ak., MH., CFE., CGrA., CA., QIA.

Penyerahan laporan ini menandai langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor komoditas timah dan pemulihan kerugian negara yang signifikan.(*/dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights