Kasus Pembuangan Mayat Bayi Perempuan dalam Kantong Plastik Terungkap di Tanjungpinang
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyembunyian atau penghilangan mayat bayi perempuan yang baru lahir di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang. Peristiwa tersebut terjadi di parit yang terletak di Jl. Pramuka Lorong Bali No. 16 RT 001 / RW 005 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang pada Selasa, 4 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.
Kronologi Kejadian
Tim gabungan dari Polresta Tanjungpinang dan Polsek Bukit Bestari mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penemuan mayat bayi perempuan di parit belakang kos-kosan di daerah Jl. Pramuka. Setelah menerima laporan tersebut, tim segera melakukan olah TKP.
Dalam penyelidikan di sekitar lokasi kejadian, tim menemukan seorang perempuan, M Als R (20 tahun), yang terlihat lemas. Setelah diinterogasi, perempuan yang ternyata adalah ibu dari bayi tersebut mengakui bahwa dirinya melahirkan bayi itu pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB dan kemudian membuangnya ke parit dalam keadaan terbungkus kantong plastik hitam.
Tersangka mengungkapkan motif tindakannya dikarenakan rasa takut dan malu. Jenazah bayi dan tersangka segera dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kota Tanjungpinang untuk penanganan lebih lanjut.
Latar Belakang Tersangka
Tersangka, yang berasal dari Kabupaten Lingga, pindah ke Kota Tanjungpinang bersama adik kandungnya pada Desember 2023 untuk bekerja. Ia baru menyadari kehamilannya pada Maret 2024. Hasil autopsi menunjukkan bahwa bayi tersebut terlahir dalam keadaan tidak bernyawa.
Barang Bukti
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain yaitu, satu buah kantong plastik berwarna hitamSatu helai baju kaos berwarna merah milik tersangka
Pasal yang Dilanggar
Tersangka dikenakan Pasal 181 KUHPidana yang berbunyi: “Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara maksimal sembilan bulan.” terang Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Adrian Niky.
Kasus ini menambah daftar panjang peristiwa tragis yang melibatkan bayi dan anak-anak. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan.(dwi)











