Polres Bintan Mulai Penyidikan Kasus Penipuan dan Penggelapan Tanah Milik Keluarga Risnawati
BINTAN (Sempadanpos.com)-Berdasarkan rujukan pasal 109 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan pasal 16 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, pada tanggal 26 April 2024, Polres Bintan menerima laporan Nomor LP/B/9/IV/2024/SPKT/Polres Bintan/Polda Kepri terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/19/IV/RES.1.11/2024/Reskrim tertanggal 24 April 2024.
Berdasarkan informasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan diberitahukan bahwa Penyidik Polres Bintan telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tanah seluas ± 8 hektar milik keluarga pelapor, Risnawati, di Kampung Jeropet, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan. Pelapor menyatakan bahwa tanah tersebut dijual oleh terlapor, yang merupakan anak angkat keluarga, tanpa dasar dan hak yang sah.
“Kami melaporkan para pihak yang telah menjual dan memindahtangankan harta milik keluarga kami tanpa persetujuan adik beradik kandung kami,” ujar Risnawati pada Minggu (9/6/2024). Ia juga mengungkapkan bahwa tandatangannya dipalsukan dan terlapor diduga memanfaatkan kondisi fisik orangtuanya yang sudah berusia 77 tahun untuk menjalankan aksi tipu daya tersebut.
Risnawati berharap Kepolisian Polda Kepri melalui Polres Bintan dapat menyelidiki kasus ini dengan objektivitas sesuai dengan pasal yang berlaku serta mengembalikan seluruh harta milik keluarga tanpa syarat. “Kami meminta agar penyidik Satreskrim Polres Bintan melakukan upaya hukum terhadap para pihak yang telah mengambil tanah milik keluarga kami sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku,” katanya.
Perkara ini sempat tertahan selama lebih dari dua tahun di Polsek Gunung Kijang. Berkat bantuan Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimamsyah, kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan di Reskrim Polres Bintan. Risnawati menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan mereka menunggu perkembangan terbaru dari penyidik.
Risnawati juga menekankan pentingnya netralitas penyidik dan pengenaan pasal pemalsuan tanda tangan dalam berkas pemeriksaan. “Kami berharap pihak terkait menjadi tersangka perbuatan pidana yang dilakukan terlapor,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Eka Widdyara, mengonfirmasi bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima. “Namun berkasnya belum ada pada kami. Jika berkas sudah di pihak kami, tentu akan kami pelajari dan koordinasikan,” ujar I Wayan Eka Widdyara pada Senin (20/5/2024) melalui pesan singkat WhatsApp.(dwi)











