Kontroversi Pengukuran Tanah di Sei Lekop: Lurah Tak Tanda Tangani, Sertifikat HGB Tumpang Tindih
BINTAN (Sempadanpos.com)-Kontroversi tanah di Sei Lekop, Kabupaten Bintan kembali mencuat. Hendie Devitra SH. MH, yang juga kuasa hukum mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, mengungkapkan bahwa Constantyn bersama oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan berinisial S melakukan pengukuran ulang tanah di Sei Lekop tanpa kehadiran pihak kelurahan, kecamatan, RT, RW, serta pemilik tanah. Setelah pengukuran, Riduan, Lurah Sei Lekop saat itu, menolak menandatangani dokumen pengukuran ulang versi Constantyn dan BPN Bintan. Dokumen tersebut baru ditandatangani oleh penggantinya pada tahun 2019 berinisial R.
Berdasarkan hasil pengukuran ulang oleh PT Bintan Properti Indo (PT BPI) dan oknum BPN Bintan, PT BPI mengajukan pendaftaran Hak Guna Bangunan (HGB) di kantor BPN Bintan. Pada 12 Desember 2019, terbitlah tiga sertifikat HGB atas nama PT Bintan Properti Indo. Namun, Hendie mengungkapkan bahwa sertifikat HGB tersebut tumpang tindih dengan sertifikat HGB milik PT Tenaga Listrik Bintan serta beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat.
Kasus ini bermula pada 18 Maret 2019, saat PT BPI mengajukan pendaftaran tanah seluas 96.630 meter persegi di Jalan Nusantara, Kilometer 23 Sei Lekop. Hendie menyebutkan bahwa permohonan tersebut ditangguhkan karena lahan tersebut sudah memiliki dokumen dan sebagian tidak dibebaskan oleh PT Expasindo Raya.
“Constantyn mencurigai bahwa surat sporadik dan Surat Keterangan Pengoperan Penguasaan Tanah (SKPPT) yang dibuat pada tahun 2012, 2014, dan 2016 diduga palsu,” tegasnya.
Setelah hampir tiga tahun, Constantyn melaporkan dugaan pemalsuan surat tersebut ke Mapolres Bintan pada 18 November 2022. Hendie juga menjelaskan bahwa SKPPT yang diterbitkan kliennya pada tahun 2012, terdapat dua lembar atas nama Oky Irawan (alm) kepada Mely dan Suherman yang ditandatangani pada 9 Juli 2019.
Dari kasus sengketa lahan ini menyebabkan Hasan S.Sos yang saat itu menjabat sebagai Lurah, Camat hingga sampai di lantik sebagai Pj Walikota Tanjungpinang terpaksa dicopot oleh Mendagri dan kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Bintan.
Kasus ini menyoroti kompleksitas masalah pertanahan di Bintan dan pentingnya transparansi serta kejelasan hukum dalam setiap proses pengukuran dan pendaftaran tanah.(dwi)











