Dewan Kehormatan PWI Minta Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN

JAKARTA (Sempadanpos.com)– Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendesak Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun untuk segera menyelesaikan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi terkait dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN terkait dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo menyampaikan hal ini pada Senin (24/6/2024), didampingi Wakil Ketua Uni Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, dan anggota lainnya. DK PWI telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada empat Pengurus Harian, yakni Ketua Umum, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah, serta meminta mereka mengembalikan dana senilai Rp1.771.200.000 ke kas PWI Pusat selambat-lambatnya 31 Mei 2024.

Sasongko menjelaskan bahwa hingga kini, organisasi telah menerima pengembalian sebesar Rp1.080.000.000, sementara sisanya Rp691,2 juta masih dalam proses pengembalian secara bertahap dan dicatat sebagai piutang organisasi.

DK PWI juga mengapresiasi langkah M Ihsan yang pada 31 Mei 2024 mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wabendum sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etik. Menurut Sasongko, M Ihsan mengakui adanya dugaan kelalaian administrasi yang dilakukannya.

Skorsing Satu Tahun

DK PWI juga telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara selama satu tahun kepada Sayid Iskandarsyah, yang berlaku mulai 7 Juni 2024, karena tidak menunjukkan ketaatan terhadap keputusan Dewan Kehormatan sebelumnya. Wakil Ketua DK Uni Lubis mendesak agar keputusan tersebut dilaksanakan paling lambat 27 Juni 2024. Anggota DK Asro Kamal Rokan menambahkan bahwa sanksi skorsing ini menyebabkan Sayid kehilangan haknya sebagai anggota PWI dan tidak boleh lagi bertindak mewakili PWI.

Surat dari Dewan Penasihat PWI, yang ditandatangani Ketua Ilham Bintang dan Sekretaris Wina Armada, juga menegaskan pentingnya Pengurus Harian menghormati dan menaati keputusan DK, sesuai ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights