Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Rapat Koordinasi Desa di Anambas

ANAMBAS (Sempadanpos.com)- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan Pengukuhan Perpanjangan Kepala Desa (Kades) sekaligus Rapat Koordinasi Desa di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati Anambas, Selasa (25/06/2024).

Kegiatan tersebut diikuti oleh 51 Kepala Desa dari 52 desa se-Kabupaten Kepulauan Anambas. Satu desa yang belum mengikuti pengukuhan adalah Desa Matak, yang masih dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan regulasi terbaru yang memperpanjang masa jabatan Kades menjadi 8 tahun untuk periode 2023-2031. Perpanjangan masa jabatan ini berlaku bagi semua Kepala Desa, termasuk yang baru terpilih.

Abdul Haris menekankan pentingnya koordinasi antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta sinkronisasi program desa dengan pemerintah daerah untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Kami berharap pengukuhan ini dapat memberikan pemahaman lebih baik mengenai permasalahan dalam pemerintahan desa sehingga perbaikan dapat dilakukan di masa mendatang,” ujar Abdul Haris.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Mubur, Aryadi, yang juga merupakan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kepulauan Anambas, menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun merupakan amanat yang harus dijalankan dengan baik oleh para Kepala Desa demi masyarakat.

“Dengan bertambahnya masa jabatan, tanggung jawab yang diemban akan semakin besar. Apdesi berkomitmen untuk selalu menjaga solidaritas dan koordinasi dengan seluruh pihak demi tercapainya visi dan misi Kabupaten Kepulauan Anambas yang lebih baik,” ucap Aryadi.

Kegiatan pengukuhan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kerjasama dalam pemerintahan desa, yang pada gilirannya akan membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas. (Her)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights