Ombudsman Awasi Penyaluran Bantuan Pangan di Batam, Data Masih Bermasalah
BATAM (Sempadanpos.com)– Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, melakukan peninjauan lapangan untuk mengawasi penyaluran bantuan pangan pemerintah, memastikan agar bantuan tersebut tepat sasaran. Namun, masih terdapat masalah dalam pemutakhiran data penerima bantuan.
“Ombudsman mengawasi penyaluran bantuan pangan untuk memastikan program tersebut tepat sasaran dan dapat membantu pengendalian inflasi di setiap daerah,” ujar Yeka saat peninjauan di Kantor Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Selasa (25/6/2024).
Dalam tinjauan lapangan, Ombudsman menemukan permasalahan terkait data penerima bantuan pangan. Berdasarkan informasi dari pihak kelurahan, masih ada sekitar 300 warga yang memenuhi kriteria penerima bantuan pangan namun belum masuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Sebaliknya, ada sekitar 50 orang yang seharusnya tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan pangan namun masih terdaftar.
Selain itu, hingga kini belum ada sistem untuk melakukan pemutakhiran data P3KE di lapangan, meskipun data P3KE diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Terkait permasalahan data penerima ini, Ombudsman memberikan saran kepada pemerintah, khususnya Kemenko PMK, serta pemangku kepentingan di daerah untuk memastikan adanya mekanisme dan sistem pemutakhiran data P3KE yang menjadi basis data penyaluran bantuan pangan. “Ketika ada mekanisme dan sistem pemutakhiran data P3KE di daerah, data akan semakin akurat dan penyalurannya lebih tepat sasaran,” ujar Yeka.
Selain itu, Yeka mengapresiasi keputusan pemerintah untuk melanjutkan program penyaluran bantuan pangan pada periode tahap 3 pada Agustus, Oktober, dan Desember 2024. Namun, ia meminta agar pemerintah menyiapkan antisipasi pada bulan Juli, September, dan November 2024 saat tidak dilakukan penyaluran bantuan pangan.
“Agar tidak muncul spekulan yang dapat menyebabkan harga beras menjadi tidak stabil, Ombudsman menyarankan agar pada bulan-bulan tersebut pemerintah menggelontorkan beras SPHP (Stabilitas Pasokan Harga Pangan) di pasar,” imbuhnya.
Mengenai kualitas beras bantuan pangan, Ombudsman menilai kualitasnya baik dan layak konsumsi. Secara kuantitas juga sudah sesuai dengan ketentuan yakni 10 kilogram.(*)
Sumber: Humas Ombudsman RI











