Polres Kepulauan Anambas Tangkap Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

ÀNAMBAS (Sempadanpos.com)-Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan tersangka kasus penipuan berinisial Z pada Sabtu, 6 Juli 2024 sekitar pukul 22:00 WIB. Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bakar Batu, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Tipidter Polres Anambas, BRIPKA Taufik Ismail.

Tersangka Z dilaporkan oleh korban berinisial EZ atas tuduhan penipuan yang terjadi pada awal November 2023. Modus penipuan yang dilakukan adalah jual beli sebidang tanah. Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

Menurut korban EZ, tersangka Z menawarkan untuk menjual sebidang tanah yang berada di Gunung Jambat, Desa Gunung Jambat, Kecamatan Siak Midai, Kabupaten Natuna. Korban setuju untuk membeli tanah tersebut dan mentransfer uang sejumlah Rp. 38.000.000 melalui Bank Riau Kepri Syariah pada 9 November 2023.

Namun, pada 28 November 2023, korban menerima telepon dari R, yang mengaku sebagai pemilik asli tanah tersebut. Merasa ditipu, EZ menghubungi Z yang justru menyarankan agar korban mengabaikan telepon dari R. Ketika EZ meminta pengembalian uangnya, Z terus beralasan dan berjanji akan mengembalikan uang pada 10 Mei 2024. Hingga tenggat waktu tersebut, uang tidak kunjung dikembalikan sehingga korban melaporkan kasus ini ke polisi pada 22 Mei 2024.

Tersangka Z kini terancam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(*/dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights