Polres Bintan Intensifkan Patroli Gabungan untuk Berantas Aksi Balap Liar, 4 Unit Sepeda Motor Terjaring

BINTAN (Sempadanpos.com)– Komitmen Polres Bintan dalam memberantas aksi balap liar di wilayah hukumnya terus dilakukan dengan melakukan patroli gabungan personel Polres Bintan dan Polsek jajaran.

Dalam setiap kegiatan Jumat Curhat, masyarakat sering menyampaikan keluhan kepada Polri mengenai balap liar yang kerap terjadi di wilayah hukum masing-masing Polsek. Hal ini juga diungkapkan oleh para tokoh masyarakat saat pertemuan dengan Kapolsek Bintan Utara. Sebagai respons, Polres Bintan dan Polsek jajaran mengintensifkan upaya pencegahan.

Tadi malam, personel gabungan berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor dan 8 orang yang sedang melakukan balap liar di Jalan Raya Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam. Mirisnya, dari 8 remaja yang diamankan, 3 di antaranya masih pelajar.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P. Silalahi, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. “Iya benar, tadi malam kami amankan 4 unit sepeda motor dengan 8 orang remaja yang sedang melakukan balap liar di daerah Jalan Raya Busung pada dini hari tadi,” kata Kapolsek Bintan Utara, Minggu (7/7/2024).

AKP Monang P. Silalahi, S.H. menjelaskan bahwa aksi balap liar tersebut diketahui dari laporan masyarakat. “Kami mengetahui adanya balap liar tersebut dari masyarakat yang melaporkan. Selanjutnya, kami menyusun strategi untuk mengamankan pelaku balap liar tersebut dengan menekan kecelakaan yang sekecil-kecilnya,” terang AKP Monang.

Pembubaran dan penangkapan aksi balap liar dilakukan oleh personel Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara yang datang dari dua arah jalan berbeda. Personel Polres Bintan datang dari arah Tanjung Pinang, sedangkan personel Polsek Bintan Utara datang dari arah Tanjung Uban.

“Begitu melihat personel datang dengan kendaraan dinas, pelaku berusaha melarikan diri. Kami hanya mengamankan sebagian saja dan tidak melakukan pengejaran untuk menghindari kecelakaan,” jelas Kapolsek.

“Setelah diamankan, kendaraan dan pengemudi dibawa ke Polsek Bintan Utara dan selanjutnya dibawa ke Satlantas untuk diamankan dan dilakukan penilangan,” ungkap AKP Monang.

Setelah pendataan di Polsek Bintan Utara, seluruh kendaraan yang diamankan tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan seperti STNK dan pajak kendaraan. Dari 8 orang yang diamankan, 3 di antaranya masih pelajar.

“Setelah kami data, dari 8 orang tersebut 3 orang masih pelajar,” jelas AKP Monang P. Silalahi.

Kapolsek Bintan Utara mengingatkan orang tua dan wali murid untuk mengawasi anak-anak mereka selama liburan sekolah agar tidak terlibat dalam aksi balap liar. “Khusus anak yang masih sekolah, kami akan beritahukan kepada sekolahnya masing-masing sebagai bahan penilaian bagi guru dan kepala sekolah tentang perilaku anak didiknya di luar sekolah,” tambah Kapolsek.

Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Khfandi, mengatakan bahwa kendaraan yang terlibat balap liar akan dikenakan penilangan. “Sepeda motor yang kedapatan melakukan aksi balap liar akan kami tindak dengan ditilang, sedangkan sepeda motornya kami amankan selama 21 hingga 30 hari,” kata Kasat Lantas.

“Sepeda motor akan dikeluarkan setelah dilengkapi dan dilakukan pembayaran tilang di bank. Sepeda motor tetap kami amankan hingga batas waktu maksimal yaitu 30 hari,” terang AKP Khafandi. (*/dwi)

“Untuk besaran dendanya sesuai aturan, yaitu denda maksimal hingga 2.500.000 rupiah,” tutup AKP Khafandi.(*/dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights