Bea Cukai Batam dan BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Kapal Berbendera Singapura
BATAM (Sempadanpos.com)-Bea Cukai Batam bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih dikenal dengan sabu-sabu. Narkotika ini diselundupkan melalui modus false compartment di tangki bahan bakar kapal oleh tiga WNA India berinisial RM, SD, dan GV, Rabu (17/7/24).
“Pada tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menerima informasi bahwa ada kapal niaga dengan call sign LCT Legend Aquarius berbendera Singapura yang diduga akan menyelundupkan narkotika dari Malaysia ke Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut di sekitar perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau,” jelas Evi Octavia, Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam.
Sekitar pukul 22.30 WIB, tim melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kapal bersama dengan unit K-9. Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan dan mengamankan satu pallet narkotika jenis Methamphetamine yang disembunyikan di tangki bahan bakar kapal. Dari pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan barang bukti berupa 106 bungkus (sekitar 106 kg) Methamphetamine dalam kemasan teh China yang disembunyikan dalam compartment palsu di tangki bahan bakar.
“Narkotika tersebut disembunyikan dalam tangki khusus yang dimodifikasi di dalam tangki bahan bakar. Tangki bahan bakar tersebut diisi penuh, sehingga untuk menemukan tempat tersembunyi tersebut harus memindahkan bahan bakar ke storage lainnya,” ungkap Evi.
Penindakan ini merupakan hasil sinergi antara BNN, Bea Cukai Batam, PSO Batam, dan Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dengan kapal FPB BC7005 dan BC15026. Barang bukti, kapal, dan awak kapal telah dibawa ke dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang dan selanjutnya akan diserahkan kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau.
Upaya penyelundupan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000. (Dwi)











