Polresta Tanjungpinang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Tangkap 12 Tersangka dalam Sebulan

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-
Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika selama bulan Juli 2024. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, mengungkapkan bahwa telah terjadi 10 laporan polisi dengan jumlah total 12 orang tersangka yang berhasil diamankan. Terdiri dari 10 lelaki dan 2 perempuan, Kamis (8/8/24).

Dari laporan dan 12 tersangka Polresta Tanjungpinang  mengamankan barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat 20,44 gram dan 52,5 butir pil ekstasi.

Penangkapan ini terjadi dalam kurun waktu satu minggu sejak Kombes Pol Budi Santosa menjabat sebagai Kapolresta Tanjungpinang.

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Budi Santosa memaparkan identitas 12 tersangka, yaitu HS (33 tahun), Sd (31 tahun), JN (25 tahun), OL (27 tahun), No (30 tahun), YS (30 tahun), As (26 tahun), Uj (56 tahun), Dh (35 tahun), Ik (31 tahun), Hr (31 tahun), dan TN (44 tahun) yang di ringkus Satres Narkoba di lain tempat.

Menurut keterangan Kapolresta, ke-12 tersangka ini  ada kemungkinan saling berkaitan dalam jaringan narkoba. “Namun, hal ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, para tersangka diduga masih dalam tahap pemakai hingga kurir dan belum ada yang tercatat sebagai residivis.

Setelah melakukan konferensi pers, Kapolresta bersama BNN, jaksa, dan penasihat hukum melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 200 gram yang merupakan hasil penangkapan di bandara pada tanggal 4 Juli lalu.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights