Dua Tersangka Penipuan Hipnotis Berhasil Ditangkap di Lombok, Kerugian Korban Capai Rp 273 Juta

BATAM (Sempadanpos.com)– Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menangkap dua tersangka berinisial HC dan I terkait kasus penipuan hipnotis dengan kerugian mencapai Rp 273 juta. Penangkapan ini dilakukan oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri dan tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang di Kabupaten Lombok Barat pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Menurut keterangan Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H., penipuan ini bermula pada 12 Agustus 2024 ketika korban yang baru selesai berbelanja di apotek dan mall di Batam, didekati oleh tersangka. Tersangka mengklaim bahwa korban telah ‘diracuni’ dan harus segera mengeluarkan ‘jarum’ dari tubuhnya. Korban kemudian diminta untuk mengambil uang dari ATM dan menyerahkan kartu serta PIN-nya kepada tersangka.

Pada 26 Agustus 2024, korban baru menyadari bahwa kartu ATM yang dikembalikan bukan miliknya, dan setelah memeriksa saldo, diketahui bahwa sejumlah uang telah dikeluarkan dari rekeningnya sejak 12 Agustus. Korban mengalami kerugian total Rp 273 juta dan melaporkan kasus ini ke Polresta Barelang

Tim gabungan Polda Kepri dan Polresta Barelang melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di Lombok Barat. Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa 3 kartu ATM, 2 unit handphone, uang tunai Rp 7.650.000, serta beberapa helai pakaian yang diduga dibeli dengan uang hasil penipuan.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polda Kepri menghimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kejahatan atau memerlukan bantuan kepolisian melalui Call Center polisi 110 atau aplikasi Polri Super Apps.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights