Polemik Internal PDIP Mungkinkan Rahma-Rizha Hadapi Kotak Kosong di Pilkada Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah menyatakan bahwa berkas pendaftaran dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota kota Tanjungpinang, yakni Rahma-Rizha Hafis dan Lis Darmansyah-Raja Ariza, sudah lengkap. Kini, penentuan nomor urut calon menjadi langkah selanjutnya.

Namun, ketegangan politik muncul setelah sejumlah kader PDIP, yang mendukung pasangan Lis-Raja, menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka menilai surat rekomendasi PDIP untuk pencalonan kepala daerah cacat hukum karena masa kepengurusan DPP PDIP 2019-2024 dianggap telah habis.

Analis politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menjelaskan bahwa jika gugatan tersebut dimenangkan, maka semua calon dari PDIP, termasuk calon gubernur, bupati, dan wali kota, akan dianggap tidak sah.

“Jika Megawati tidak lagi menjadi ketua umum, maka semua calon dari PDIP berpotensi gugur demi hukum,” ujar Jamiluddin, dikutip dari rmol.id, minggu (8/9/24).

Pernyataan ini menunjukkan bahwa PDIP mungkin tidak dapat mengajukan calon dalam Pilkada 2024, sehingga peluang bagi Rahma-Rizha untuk melawan kotak kosong menjadi lebih besar. Jamiluddin menambahkan bahwa jika kondisi ini terjadi, kualitas demokrasi dalam Pilkada akan terpengaruh negatif.(tim)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights