Kanwil BPN Kepri Hentikan Proses Perpanjangan dan Pemisahan SHGB PT CDA
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (Kanwil BPN) Kepulauan Riau memutuskan untuk menghentikan proses perpanjangan dan pemisahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diajukan oleh PT Citra Daya Aditya (CDA) untuk lahan seluas 253 hektare di Kilometer 14, Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Keputusan tersebut diumumkan setelah audiensi yang digelar pada Jumat (13/09) di Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang.
Yudi Hermawan, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Kepri, mengungkapkan bahwa permohonan pemisahan dan perpanjangan yang diajukan PT CDA pada 14 Agustus 2024 tidak dapat dilanjutkan hingga ada klarifikasi dan persetujuan dari masyarakat setempat. “Kami minta ke Kantah untuk menghentikan proses permohonan ini,” tegas Yudi.
Audiensi yang dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Bambang Prasongko, dihadiri oleh perwakilan PT CDA, Deden dari Jakarta, dan Maskur selaku Korlap, serta perwakilan masyarakat, termasuk Korwil M Amin, Mohammad Parkusnadi, dan Sekretaris Korwil Aspan Hasibuan. Pihak DPRD Kota Tanjungpinang diwakili oleh Johan Siringoringo, sementara Camat Tanjungpinang, M Ridha, juga turut hadir.
Dalam berita acara audiensi, dinyatakan bahwa warga Kampung Nusantara menolak adanya pengukuran lapangan yang bukan merupakan inisiatif masyarakat. Proses selanjutnya akan menunggu hasil pertemuan antara masyarakat, Kanwil BPN, Kantor Pertanahan, dan PT CDA yang difasilitasi oleh DPRD Tanjungpinang. PT CDA berkomitmen untuk mengikuti alur proses sesuai dengan mekanisme dan SOP yang berlaku di Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang.(red)











