KPU Anambas Gelar Sosialisasi Regulasi Kampanye Pemilu 2024
ANAMBAS (Sempadanpos.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Anambas menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Regulasi Kampanye untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di Aula Lantai II Siantanur Tarempa, Minggu (21/09/2024), dan dihadiri oleh berbagai pihak, seperti Bawaslu, Koramil Tarempa, Lanal Tarempa, Polres Kepulauan Anambas, perwakilan partai politik, serta Ketua Organisasi Wartawan setempat.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Anambas, Padillah, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian penting dari rangkaian Pemilu 2024. Kampanye menjadi media utama bagi pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi, serta program kepada masyarakat. KPU Anambas juga berkomitmen untuk mengikuti Pedoman KPU (PKPU) dan Juknis terkait pelaksanaan kampanye.
“Kami mengingatkan semua pihak untuk mematuhi PKPU dan Juknis, serta tetap menjaga etika kampanye, menghindari provokasi, dan mengikuti aturan yang ada demi terciptanya Pemilu yang damai, tertib, dan bermartabat,” ujar Padillah.
Sesi sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan Komisioner KPU Anambas, Gita Jonelva, yang menjelaskan dasar hukum pelaksanaan kampanye berdasarkan UU No. 1 Tahun 2015, yang diubah dengan UU No. 6 Tahun 2020. Gita juga menguraikan tahapan kampanye, termasuk kampanye tatap muka, debat publik, dan pemasangan alat peraga, yang akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Materi kampanye, menurut Gita, harus mencerminkan visi, misi, dan program yang sesuai dengan rencana pembangunan daerah serta tidak boleh bersifat provokatif atau menyerang pribadi pasangan calon lain. Kampanye juga dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
“Kami berharap seluruh peserta Pemilu dapat menjalankan kampanye dengan jujur, bertanggung jawab, dan menghormati aturan yang berlaku,” tutup Gita. (Her)











