9 Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Cabut Praperadilan Terkait Kasus Penyisihan Barang Bukti Sabu
BATAM (Sempadanpos.com)– Sebanyak 9 dari 10 oknum polisi anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang di Batam, Kepulauan Riau, telah mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam. Pencabutan tersebut terkait dengan status mereka sebagai tersangka dalam kasus jual barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Dari sembilan oknum tersebut, tujuh di antaranya adalah BrigPol Ma’ruf Rambe, Aiptu Wan Rahmat Kurniawan, Iptu Shigit Sarwo Edhi, Bripka Jaka Surya, Ipda Fadillah, Bripka Rahmadi, dan Bripka Alex Chandra. Menurut pengacara mereka, Christopher Silitonga, pencabutan dilakukan secara bertahap. “Pada 30 September, dua orang mencabut permohonan, kemudian diikuti oleh Iptu Shigit Sarwo Edhi pada 1 Oktober, dan empat lainnya pada 2 Oktober,” jelas Christopher.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dua oknum, Bripka Aryanto dan Bripka Jaka Surya, mencabut praperadilan sebelum menjalani proses sidang. Sidang perdana Bripka Aryanto dijadwalkan pada Senin, 7 Oktober, sedangkan sidang untuk Bripka Jaka Surya akan dilanjutkan pada Rabu, 9 Oktober.
Meskipun surat kuasa telah diserahkan kepada hakim dan pencabutan permohonan dinyatakan resmi, Christopher mengaku belum mengetahui alasan pasti di balik keputusan kliennya. Kasus ini bermula dari penetapan sembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang sebagai tersangka dalam penyisihan barang bukti narkoba seberat 1 kilogram sabu-sabu.
Kasus ini juga menyeret Kompol Satria Nanda, yang telah dicopot dari jabatannya sebagai Kasatresnarkoba Polresta Barelang. Sepuluh oknum tersebut telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang etik, meskipun saat ini mereka masih mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Polisi Zahwany Pandra Arsyad, menyatakan bahwa penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi terkait penyisihan barang bukti narkoba, guna memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Kepri.(dwi)











