Aksinya Viral, Polisi Tangkap Dua Pelajar Batam Pelaku Curanmor di Bengkong
BATAM (Sempadanpos.com)– Polresta Barelang menangkap dua pelajar berumur 16 dan 17 tahun yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Rabu (31/7/2024). Salah satu dari mereka telah mencuri lima unit sepeda motor di lokasi berbeda.
Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, menyatakan kedua pelaku menjual motor curian dengan harga murah, mulai dari Rp1,5 juta per unit. Kini, keduanya telah ditangkap oleh polisi.
“Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing,” kata Pakpahan di kantornya.
Menurut Pakpahan, salah seorang pelaku mengaku sering melakukan pencurian sepeda motor. Saat diinterogasi, salah satu pelaku berperan sebagai pemetik (yang mengambil motor) dan mengakui telah menjual motor hasil curiannya.
“Satu pelaku berusia 16 tahun mengakui sudah sering melakukan pencurian di berbagai TKP di Batam. Terakhir, mereka mencuri sepeda motor Honda BeAt hitam,” imbuh Pakpahan.
Pakpahan menjelaskan, dalam aksi pencurian terakhir yang sempat viral di media sosial, kedua pelajar mencuri motor di halaman rumah warga di Bengkong Permai pada Senin (29/7) sekitar pukul 20.30 WIB, dan terekam CCTV. Sepeda motor yang mereka curi belum sempat dijual dan telah diamankan sebagai barang bukti.
Polisi Unit Reskrim Polsek Bengkong kemudian melakukan penyisiran, dan berhasil mengamankan dua unit sepeda motor merek Honda BeAt yang dicuri. Kedua pelaku ditangkap di Bengkong Pertiwi.
“Petugas berhasil mengamankan dua pelaku dan dua unit sepeda motor jenis matic. Satu motor adalah hasil curian dan satu lagi digunakan sebagai alat untuk mencuri,” tandasnya.
Atas kejahatan yang dilakukan, mereka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (Ham)











