Albert Sutan Tegaskan: Kepala Daerah Tak Bisa Cuti Sesuka Hati, Harus Pastikan Tak Ada Kekosongan Kepemimpinan

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Menanggapi isu yang beredar di masyarakat Tanjungpinang mengenai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang disebut mengambil cuti bersama untuk kepentingan pribadi dalam rangka menghadiri acara keluarga, pemerhati kebijakan publik Albert Sutan menegaskan bahwa cuti semacam itu tidak dibenarkan dalam aturan pemerintahan, Senin (24/11/25).

 

Albert menjelaskan bahwa mekanisme cuti bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah diatur secara jelas dalam sejumlah regulasi, yaitu UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN, serta berbagai ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Menurutnya, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hanya memiliki tiga jenis cuti yang diperbolehkan:

 

Cuti sakit, Cuti karena alasan penting, seperti keluarga inti meninggal dunia, dan Cuti di luar tanggungan negara saat mencalonkan diri dalam Pilkada.

 

“Cuti untuk urusan pribadi biasa sebenarnya tidak diatur sebagai hak mereka,” tegas Albert. Ia menambahkan bahwa dalam banyak surat edaran Kemendagri, Kepala Daerah wajib memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dan tidak boleh terjadi kekosongan kepemimpinan.

 

Albert juga mengingatkan bahwa apabila Wali Kota dan Wakil Wali Kota bepergian secara bersamaan, maka harus ada pejabat yang mendapatkan pelimpahan wewenang, umumnya Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Pelaksana Harian (Plh).

 

“Jika mereka pergi tanpa penunjukan pejabat Plh, maka itu melanggar prinsip penyelenggaraan pemerintahan. Kemendagri sudah berulang kali mengingatkan bahwa kepala daerah tidak boleh meninggalkan tugas tanpa penunjukan Plh,” pungkasnya.

 

Isu ini kini menjadi perhatian masyarakat, yang menantikan klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Tanjungpinang terkait dugaan cuti bersama tersebut.

 

Bahkan salah seorang warga mengatakan untuk acara pelantikan atau acara keluarga hanya cukup makan waktu dua atau tiga hari itu sudah cukup , ” Ini sampai seminggu cutinya, MasyaAllah, sangat ironisnya, ” keluhnya. (red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights