AZ Diringkus Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat Saat Edarkan Sabu

PASAMAN BARAT (Semapadanpos.com) – Seorang pria berinisial AZ (40) berhasil ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat atas dugaan tindak pidana mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 10.30 WIB di Jorong Jambak Jalur III, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jorong Jambak Nagari Koto Baru.

Setelah penyelidikan, petugas berhasil mengamankan AZ beserta empat paket kecil sabu yang diduga akan diedarkan.

AZ mengakui kepemilikan sabu tersebut dan mengaku akan mendistribusikannya kepada pembeli.

Pelaku merupakan target operasi Satuan Resnarkoba Pasaman Barat dan telah lama beraksi, namun kali ini berhasil ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik mengimbau kepada masyarakat untuk membantu pihak kepolisian dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

Polres Pasaman Barat telah menyediakan layanan pengaduan melalui aplikasi WhatsApp “Hallo Pak Kapolres” di nomor 0882-27130-0033 dan juga nomor hotline 110 untuk respon cepat terhadap pengaduan masyarakat. (dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights