Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Kembali Dikembalikan Jaksa
BINTAN (Sempadanpos.com)-Berkas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya yang melibatkan mantan Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Hasan S. Sos, bersama dua rekannya kembali dikembalikan oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kepada penyidik Satreskrim Polres Bintan.
“Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa,” ujar Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo saat dikonfirmasi media, Selasa (3/12/2024).
Riky membenarkan bahwa berkas perkara yang melibatkan Hasan Cs tersebut dikembalikan untuk dilengkapi. Salah satu petunjuk dari jaksa adalah meminta penyidik untuk menambahkan keterangan dari beberapa saksi.
“Di antara saksi yang akan dimintai keterangan adalah saksi dari masyarakat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau,” ungkapnya.
Ketika disinggung mengenai gugatan perdata yang diajukan Darma Parlindungan terhadap PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo yang telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kapolres menyatakan hal itu tidak memengaruhi proses penyidikan.
“Penyidikan tetap berjalan dan kami akan melengkapi petunjuk jaksa,” tegasnya.
Terkait kemungkinan adanya praperadilan terhadap penetapan Hasan sebagai tersangka, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi jika hal itu diajukan. Menurutnya, pengajuan praperadilan adalah hak setiap warga negara, dan Polres Bintan merasa semua proses penyidikan sudah dilakukan sesuai prosedur.
“Jika dipraperadilan, kami hadapi. Kami yakin semua sudah sesuai dengan prosedur,” tutup Kapolres.
Proses penyidikan kasus ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani dugaan pemalsuan dokumen tanah yang melibatkan tokoh besar di wilayah tersebut. Publik masih menunggu perkembangan selanjutnya dari kasus ini.(dwi)











