Buronan Interpol Warga Negara Jepang Dideportasi dari Batam

BATAM ( Sempadanpos.com) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam telah berhasil mendeportasi Yusuke Yamazaki, seorang Warga Negara Asing (WNA) Jepang yang menjadi buronan Interpol dengan Blue Notice.

Yamazaki dicari atas dugaan kasus penipuan dengan kerugian sekitar Rp480 triliun.

Setelah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polresta Barelang Batam beberapa waktu lalu, Yamazaki ditahan dan akhirnya dideportasi ke negaranya, Jepang.

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan menggunakan pesawat Citilink. Samuel Toba, Kepala Kantor Imigrasi Kota Batam, menekankan bahwa penangkapan dan deportasi Yamazaki merupakan hasil kerjasama solid antara berbagai instansi terkait.

Yusuke Yamazaki sendiri ditangkap di Perairan Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Kota Batam pada bulan Januari 2024 oleh Satpolairud Polresta Barelang Kota Batam.

Dalam penangkapannya, terdapat 7 orang yang ditemukan dalam kapal boat yang digunakan, termasuk Yamazaki sebagai WNA, ABK, serta WNI.

Dengan berhasilnya deportasi ini, kasus penipuan yang menimpa ribuan korban dapat menemui titik terang dan menegaskan komitmen pemerintah dalam menangani kejahatan lintas negara. (dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights