Penutupan THM di Batam Selama Ramadhan Diabaikan oleh Sebagian Pengusaha
BATAM(Sempadanpos.com) – Aturan penutupan tempat hiburan malam selama delapan hari di Bulan Ramadhan sepertinya belum menjadi pilihan yang dihormati sepenuhnya oleh sebagian pengusaha di Kota Batam. Meskipun pemberitahuan tersebut telah disampaikan, masih ada yang memilih untuk melanggar.
Pada Senin (11/3/2024) malam, Tim Gabungan TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, dan Satpol PP Kota Batam melakukan operasi di beberapa lokasi. Salah satunya adalah Gelper JSG 88 Dotamana, Cikitsu, yang ditemukan masih beroperasi meskipun aturan penutupan telah diberlakukan.
Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol Z.A.C. Tamba, menjelaskan bahwa ketika petugas mendatangi lokasi, pengelola mencoba untuk menipu dengan mematikan lampu bagian depan agar terlihat seolah-olah sedang tutup. Namun, upaya itu terbongkar saat petugas menemukan bahwa tempat hiburan tersebut masih beroperasi.
Saat dilakukan penggerebekan, para pengunjung lari berhamburan keluar meninggalkan lokasi.
“Pengelola mencoba mengelabui, namun saat kita periksa, ternyata tempat hiburan itu sedang beroperasi. Petugas langsung memberikan peringatan,” ujarnya.
Tamba juga menyatakan bahwa Pemerintah Kota Batam telah mengeluarkan surat edaran yang menetapkan aturan khusus untuk penyelenggaraan tempat hiburan.
Aturan tersebut memerintahkan penutupan total tempat hiburan malam selama delapan hari, terbagi menjadi tiga hari di awal Ramadhan, dua hari di pertengahan, dan tiga hari di akhir Ramadhan, dengan jam operasional dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB.
“Aturan tersebut sudah disampaikan melalui surat edaran dan harus dipatuhi oleh para pengusaha. Kita meminta para pengusaha untuk bisa mematuhi aturan tersebut,” tambahnya. (dwi)