Buronan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Tanjungpinang Ditangkap di Riau
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Buronan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Tanjungpinang berinisial D akhirnya berhasil ditangkap. Oknum guru yang sempat viral dan melarikan diri tersebut diamankan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Ipda Edison Chaniago, membenarkan penangkapan tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Alhamdulillah, pelaku yang kemarin sempat viral di media dengan inisial D, sudah mendapatkan informasi bahwa beliau ada di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau,” kata Edison.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Kanit Buser bersama penyidik Polresta Tanjungpinang pada 12 Oktober 2026. Setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka, petugas langsung bergerak ke wilayah Riau untuk melakukan penangkapan.
Menurut Edison, proses penangkapan berlangsung secara humanis. Saat petugas menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan mereka, tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
“Pada tanggal 12 Oktober, Kanit Buser bersama penyidik berangkat ke sana. Alhamdulillah, pelaku diamankan secara humanis. Saat dijelaskan maksud dan tujuan kedatangan petugas, yang bersangkutan menerima dan kooperatif,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku melarikan diri karena merasa malu atas perbuatannya. Diketahui, tersangka berasal dari wilayah Riau sehingga memilih bersembunyi di daerah tersebut.
“Untuk alasan kemarin, setelah melakukan perbuatan yang sangat tercela yang membuat dia malu sehingga dia menyembunyikan diri,” tambah Edison.
Edison memastikan, selama proses penangkapan berlangsung, tersangka tidak melakukan perlawanan terhadap petugas.
Saat ini, tersangka D telah dibawa ke Tanjungpinang dan diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah diamankan di Polresta Tanjungpinang, tinggal menunggu proses selanjutnya,” tutupnya.
Dengan tertangkapnya tersangka, Polresta Tanjungpinang selanjutnya akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(dwi)










