Cristina Djodi Pertanyakan Dasar Lahan Jadi Aset Pemko Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Cristina Djodi, istri Djodi Wirahadikusuma, mencurahkan keresahannya terkait sengketa kepemilikan sebidang tanah yang telah melalui berbagai proses hukum, baik gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun perkara perdata, Jumat (2/10/26).

 

Persoalan tersebut kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Kelas IA. Sidang yang digelar pada Rabu (30/9/2026) berkaitan dengan tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 892 Tahun 2004 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang.

 

Tanah tersebut berdasarkan Surat Ukur tanggal 6 Desember 2003 Nomor 0576/Air Raja/2003 memiliki luas 19.962 meter persegi atau hampir dua hektare. Lahan itu berada di wilayah Kelurahan Air Raja,  tepatnya di depan Toyota yang dahulu dikenal sebagai Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

 

Dalam persidangan terungkap, sebagian lahan tersebut selama bertahun-tahun telah digunakan sebagai jalan dan fasilitas umum oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

 

Cristina menyatakan tidak pernah menghibahkan lahan tersebut kepada Pemko Tanjungpinang. Ia juga mengaku tidak pernah menerima ganti rugi atas penggunaan lahan tersebut.

 

Menurut Cristina, persoalan itu terjadi ketika suaminya, Djodi Wirahadikusuma, menjalani proses hukum. Saat itu dirinya berada di Australia atas permintaan anaknya karena khawatir mengalami tekanan akibat kondisi suaminya yang berada dalam tahanan.

 

Ia juga mengungkapkan keinginannya untuk membersihkan nama suaminya dari tuduhan yang menurutnya telah membuat keluarga mereka mengalami penderitaan.

 

Kuasa hukum Cristina, Herman SH, membenarkan bahwa status penguasaan lahan tersebut masih menjadi bagian dari sengketa dan perlu diperjelas dasar hukumnya.

 

“Prosesnya sudah benar atau belum masih bersengketa. Kok bisa dihibahkan? Atas dasar apa pemerintah menjadikan lahan tersebut menjadi aset daerah?” ujar Herman saat dihubungi.

 

Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal M Ikhsan SH. Dalam persidangan turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat dan ketua DPRD Kota Tanjungpinang.

 

Dalam persidangan, Zulhidayat meminta Cristina mempertimbangkan untuk menghibahkan lahan tersebut kepada pemerintah, mengingat sebagian tanah telah digunakan untuk kepentingan umum sebagai jalan raya.

 

“Buang yang keruh, ambil yang jernih. Lahan itu sebaiknya dihibahkan saja karena sudah digunakan untuk fasilitas umum sebagai jalan raya,” kata Zulhidayat.

 

Sementara itu, berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, lahan itu diketahui telah tercatat sebagai aset daerah sejak 2016.

 

Terungkap Perkara

Persoalan lahan tersebut berkaitan dengan peristiwa pada 2016. Saat itu, Djodi Wirahadikusuma, suami Cristina sekaligus pihak yang berkaitan dengan kepemilikan lahan, sempat menjalani penahanan dalam perkara hukum.

 

Menurut informasi yang disampaikan pihak keluarga dan kuasa hukum, pada saat itu pernah dilakukan pembahasan atau negosiasi mengenai hibah lahan yang dikaitkan dengan permohonan penangguhan penahanan Djodi.

 

Namun, pihak Cristina menyebut tidak terdapat surat hibah yang kemudian dimasukkan ke dalam pokok perkara. Karena dalam perkara itu Djodi melakukan banding dan dibebaskan. Karena itu, mereka mempertanyakan dasar yang digunakan untuk menyatakan bahwa lahan tersebut telah dihibahkan kepada pemerintah.

 

Kini, setelah sekitar 10 tahun, persoalan tersebut kembali bergulir di PN Tanjungpinang. Pihak Cristina berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan mengenai status kepemilikan serta dasar penguasaan lahan yang sebagian telah digunakan sebagai jalan dan fasilitas umum.

 

Perkara tersebut masih berproses di pengadilan dan masing-masing pihak memiliki dasar serta pandangan hukum yang akan diuji dalam persidangan. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights