Diduga Lakukan Kekerasan dan Asusila terhadap Remaja 16 Tahun, Seorang Pemuda Diamankan dan Digiring ke Polres Anambas

ANAMBAS (Sempadanpos.com) – Seorang pemuda berinisial A, yang diduga melakukan tindak kekerasan dan asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, telah diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku digiring ke Polres Anambas di Tarempa pada Minggu (5/10/2025) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kasus ini mencuat setelah ayah korban, YD, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jemaja pada Jumat siang. Laporan tersebut langsung mendapat respon cepat dari aparat kepolisian.

 

“Hari ini terduga pelaku kami bawa ke Polres Anambas menggunakan feri cepat Cinta Indomas untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Kapolsek Jemaja AKP Aang kepada wartawan.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, anggota Polsek Jemaja terlihat mengawal ketat terduga pelaku saat proses pemindahan dari Jemaja menuju Tarempa.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keselamatan dan perlindungan terhadap anak di bawah umur. Ayah korban meminta agar pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini dengan tegas dan adil.

 

“Harapan kami, kasus ini ditangani dengan serius agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal dan menjadi pelajaran bagi semua,” ujarnya.

 

Saat ini, Polsek Jemaja masih mendalami kasus tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi.

 

(Alex)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights