Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 300 Liter Minyak Tanah Bersubsidi ke Batam
BATAM (Sempadanpos.com) – Tim Unit I Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minyak tanah bersubsidi ke Kota Batam. Pada Jumat (30/8/2024), sebuah mobil pick-up yang membawa 300 liter minyak tanah bersubsidi diamankan di depan SMP Negeri 17 Batam, Jl. Patimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengangkutan BBM bersubsidi dari Kabupaten Lingga ke Batam melalui Pelabuhan ASDP Telaga Punggur. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sekitar pukul 08.30 WIB, tim kami melihat mobil pick-up Suzuki Carry dengan nomor polisi BP 8421 BB keluar dari pelabuhan. Setelah membuntuti, tim menghentikan mobil tersebut di depan SMP Negeri 17 Batam pada pukul 08.45 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 300 liter minyak tanah bersubsidi yang disimpan dalam 200 botol berukuran 1,5 liter,” jelas Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Pengemudi berinisial R, bersama dua asisten supir, H dan MRFE, langsung diamankan bersama barang bukti ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit mobil pick-up Suzuki Carry dengan nomor polisi BP 8421 BB, 300 liter minyak tanah bersubsidi, serta 1 lembar tiket penyeberangan Dabo-Telaga Punggur.
Kabidhumas Polda Kepri menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum,” tambahnya.
Sebagai penutup, Kabidhumas Polda Kepri mengingatkan masyarakat untuk menghubungi Call Center polisi 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps untuk melaporkan kejadian mencurigakan atau mendapatkan bantuan kepolisian. (dwi)











