Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Peredaran Narkotika di Batam, Sita 60,03 Gram Sabu dan 63 Butir Ekstasi

BATAM  (Sempadanpos.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kota Batam. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (27/7/2026) dini hari, petugas mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti berupa 60,03 gram sabu dan 63 butir narkotika jenis ekstasi.

 

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seseorang yang diduga membawa, menguasai, dan menyimpan narkotika di kawasan Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial D alias D bin S (34), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kota Batam.

 

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 5,46 gram yang berada dalam penguasaan tersangka,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

 

Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah hotel yang masih berada di kawasan Kecamatan Batu Ampar. Sekitar pukul 01.00 WIB, dilakukan penggeledahan di kamar hotel tersebut dan ditemukan kembali barang bukti berupa 54,57 gram sabu serta 63 butir narkotika Golongan I jenis ekstasi yang diduga merupakan milik tersangka.

 

Secara keseluruhan, dalam pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa 60,03 gram narkotika jenis sabu dan 63 butir narkotika Golongan I jenis ekstasi. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan serta proses pembuktian di laboratorium forensik.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kabidhumas Polda Kepri juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

 

“Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Layanan Kepolisian 110 atau kantor kepolisian terdekat,” imbau Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights