Polda Kepri Intensifkan KRYD di Batam, Tindak 41 Kendaraan Berknalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

BATAM (Sempadanpos.com) – Polda Kepulauan Riau kembali mengintensifkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah mengantisipasi aksi balap liar, pelanggaran lalu lintas, serta kejahatan jalanan di wilayah Kota Batam, Sabtu (1/8/2026) dini hari. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menindak 41 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

 

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri Kombes Pol. Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si., dan diikuti Kabid Keuangan Polda Kepri bersama personel yang tergabung dalam surat perintah (sprin) KRYD.

 

Dalam arahannya, Kombes Pol. Gathut Bowo Supriyono menegaskan bahwa pelaksanaan KRYD merupakan tindak lanjut arahan pimpinan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, khususnya pada malam akhir pekan yang rawan terjadi balap liar maupun kejahatan jalanan.

 

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Laksanakan tugas secara preventif, persuasif, dan humanis serta tidak melakukan pengejaran terhadap pelaku balap liar demi menghindari risiko kecelakaan,” tegasnya.

 

Usai apel, personel langsung melaksanakan patroli skala besar di sejumlah titik yang dinilai rawan balap liar dan gangguan kamtibmas di Kota Batam. Selain memberikan imbauan dan pembinaan kepada masyarakat, petugas juga melakukan penindakan secara terukur terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

 

Berdasarkan hasil evaluasi, aksi balap liar umumnya terjadi pada rentang waktu pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB. Oleh karena itu, seluruh personel diminta tetap siaga dan meningkatkan pengawasan pada jam-jam tersebut guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan keselamatan di jalan raya.

 

Pelaksanaan KRYD yang dilakukan secara konsisten dinilai mulai memberikan hasil positif dengan menurunnya aktivitas balap liar di sejumlah lokasi di Kota Batam. Penindakan terhadap 41 kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis menjadi bagian dari komitmen Polda Kepri dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar agar lebih disiplin dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

 

Ia mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas, tidak melakukan aksi balap liar maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Selain itu, masyarakat juga diminta memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis maupun Super Apps Presisi Polri apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan adanya gangguan kamtibmas.

 

Dengan pelaksanaan KRYD secara berkelanjutan, Polda Kepri berharap tercipta lingkungan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat di wilayah Kepulauan Riau.

 

(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights