DPRD Kepri Sahkan Perda Penanggulangan Bencana dan APBD-P 2024
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana serta Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Kepri, Rabu (14/8). Rapat ini dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, dan sejumlah pejabat penting lainnya.
Dalam rapat tersebut, Wahyu Wahyudin, Anggota DPRD Kepri, membacakan laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) terkait Perda Penanggulangan Bencana. Ia menegaskan bahwa Perda ini dirancang untuk meningkatkan koordinasi dan kesiapan seluruh pihak dalam menghadapi potensi bencana di Kepulauan Riau. Proses pembahasannya mencakup kunjungan ke daerah lain yang sukses dalam penanganan bencana, guna memastikan kesiapan masyarakat dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang efektif.
Gubernur Ansar Ahmad menyatakan dukungannya terhadap Perda ini, menekankan pentingnya kesiapan menghadapi bencana yang mungkin terjadi di wilayah Kepri. “Kami berkomitmen untuk menjalankan penanggulangan bencana secara profesional dan terstruktur,” ujar Gubernur.
Selain itu, Rapat Paripurna juga menyetujui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, dengan pendapatan daerah yang diproyeksikan meningkat menjadi Rp4,43 triliun dan belanja daerah sebesar Rp4,57 triliun. Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa perubahan ini tetap mempertahankan kondisi anggaran yang berimbang, dengan alokasi anggaran yang sesuai untuk mandatory spending dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Disahkannya kedua Perda ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan anggaran dan kesiapan penanggulangan bencana di Provinsi Kepulauan Riau, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah ini. (Dwi)











