Dua Pelaku Curas Modus Jambret Gelang Emas di Bengkong Diringkus Polisi

BATAM (Sempadanpos.com) – Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025, di Jalan Gang Kantor Camat Bengkong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Kasus tersebut melibatkan dua pelaku yang melakukan aksi jambret terhadap korban yang sedang mengendarai sepeda motor.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (27/2/2025), Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H., memaparkan kronologi kejadian. Korban, S (38), bersama kakak iparnya, Cici, sedang dalam perjalanan menuju Pasar Dragon Like Bengkong. Saat melintasi jalan tersebut, korban dihampiri oleh dua orang tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Sonic berwarna merah, hitam, dan putih.

Salah satu tersangka, SA, yang dibonceng, langsung menarik paksa gelang emas milik korban yang terpakai di tangan kiri hingga putus, lalu melarikan diri. Meskipun korban berteriak dan berusaha mengejar pelaku, hanya salah satu pelaku, AP (31), yang berhasil diamankan warga di lokasi kejadian beserta sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut. Sementara pelaku lainnya, SA, berhasil kabur dengan membawa gelang emas korban.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Unit Reskrim Polsek Bengkong akhirnya berhasil menangkap SA pada Sabtu, 11 Januari 2025, di kawasan Tiban. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolsek Bengkong, melalui Kanit Reskrim, menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan melapor segera jika mengetahui adanya tindak kriminal agar segera dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman di kalangan warga.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights