Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tanjungpinang Dilepas Penyidik karena Masa Penahanan Habis
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Seorang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Kota Tanjungpinang dikabarkan telah dilepas oleh penyidik Polresta Tanjungpinang. Pelepasan ini dilakukan karena masa penahanan selama 60 hari sesuai ketentuan KUHAP telah habis, sementara berkas perkara masih dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri untuk dilengkapi (P-19).
Sumber internal Polresta Tanjungpinang membenarkan kabar pelepasan tersangka tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi dan Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini. Kapolresta saat di konfirmasi via wa phonselnya hanya di bacanya.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, IPTU S. Damanik, yang saat ini sedang berada di Jakarta, menyatakan akan segera meminta data kronologis penanganan kasus dari Sat Reskrim Polresta.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, juga enggan memberikan tanggapan lebih panjang. Ia hanya menyampaikan lewat pesan WhatsApp nya bahwa perpanjangan penahanan terhadap para tersangka sudah diberikan.
“Sudah diberikan Jaksa berdasarkan KUHAP selama 40 hari, mulai 14 Juni 2025 sampai 23 Juli 2025. Namun Jaksa hanya memiliki kewenangan memperpanjang penahanan satu kali untuk 40 hari tersebut,” Tulisnya, Kamis (24/7/25).
Sebelumnya, Polresta Tanjungpinang telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Tanjungpinang, yaitu ES, KS, LL, AS, DS, dan RB. Kepolisian telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas perkara ke enam tersangka ke Kejaksaan Negeri setempat.
Meski sudah melewati masa penahanan selama 60 hari penyidikan oleh polisi, Jaksa belum menyatakan berkas perkara kelima tersangka lengkap (P21). Sesuai KUHAP, masa penahanan tersangka diatur ketat oleh kewenangan masing-masing aparat penegak hukum. Penyidik polisi dapat menahan tersangka selama 20 hari dan diperpanjang 40 hari. Jaksa Penuntut Umum berwenang menahan selama 20 hari dan diperpanjang 30 hari sebelum pelimpahan berkas ke pengadilan.
Jika seluruh masa penahanan telah habis dan berkas perkara belum lengkap untuk tahap selanjutnya, maka tersangka wajib dibebaskan demi hukum.(Red)











