Polda Kepri Libatkan BPN dan OPD Tinjau Lokasi Sengketa Lahan di Air Raja, Hasil Verifikasi Jadi Dasar Penyelidikan

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Polda Kepulauan Riau kembali melakukan pengecekan lapangan terkait perkara dugaan perusakan pagar dan tanaman milik Djodi Wirahadikusuma yang berada di depan Pabrik Teh Prendjak, Jalan DI Panjaitan Baru 8, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jum’at (26/6/26).

 

Pengecekan tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi terkait guna memastikan batas kepemilikan lahan, batas fasilitas umum (fasum), serta batas jalan provinsi. Kegiatan dipimpin oleh Kanit Unit I Polda Kepri, AKP Rohadi P. Tambunan.

 

AKP Rohadi menegaskan, kegiatan tersebut bukan untuk menentukan siapa yang benar atau salah, melainkan memastikan posisi dan batas tanah berdasarkan data administrasi serta hasil pengukuran di lapangan.

 

“Kita memastikan mana batas tanah dan posisinya antara milik kedua pihak, yaitu Djodi Wirahadikusuma dan Bandi, serta mana yang merupakan fasilitas umum. Semua ada aturannya, bukan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujar Rohadi.

 

Pengecekan dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tanjungpinang dan BPN Provinsi Kepulauan Riau, Dinas PUPR Provinsi Kepri, Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Air Raja, PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang, Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, penasihat hukum Djodi Wirahadikusuma, Ketua RW 01, pemilik lahan Djodi Wirahadikusuma, serta perwakilan Pabrik Teh Prendjak.

 

Dalam pemeriksaan tersebut, BPN Kota Tanjungpinang menyatakan masih memerlukan dokumen sertifikat kepemilikan dari masing-masing pihak untuk dilakukan pencocokan data sebelum dapat menyimpulkan batas lahan yang sebenarnya.

 

Perwakilan BPN Kota Tanjungpinang, Reza Wirswardhana, mengatakan proses verifikasi akan segera dilakukan dan hasilnya akan diserahkan kepada penyidik Polda Kepri.

 

“Kasus ini sudah berlangsung cukup lama, kemungkinan terdapat perbedaan karena perubahan kondisi dari waktu ke waktu. Kami akan secepatnya memproses penentuan batas-batas berdasarkan data yang dimiliki masing-masing pihak, kemudian hasil pemeriksaan akan kami serahkan kepada Polda Kepri,” jelas Reza.

 

Sementara itu, tim Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Riau turut melakukan pengukuran terhadap jarak pagar dan tanaman yang dibangun Djodi Wirahadikusuma dengan as jalan provinsi.

 

Dari hasil pengukuran, jarak pagar terhadap as jalan tercatat sekitar 10,6 meter. Namun, pihak PUPR Provinsi menegaskan bahwa instansinya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan batas kepemilikan tanah.

 

“Hasil pengukuran menunjukkan jarak dari as jalan ke pagar sekitar 10,6 meter. Namun kami tidak berwenang menentukan batas kepemilikan tanah. Untuk jalan provinsi, acuan kami adalah batas aspal jalan,” ujar perwakilan Dinas PUPR Provinsi Kepri.

 

Hasil verifikasi dokumen dari BPN nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi Polda Kepri dalam melanjutkan proses penyelidikan terhadap perkara dugaan perusakan pagar dan tanaman yang telah berlangsung cukup lama tersebut.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights