Fakta Baru Kematian Wanita di Hotel Tanjungpinang: Dimasukkan dalam Kondisi Tak Sadarkan Diri, Ada Unsur Kelalaian?
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Kasus meninggalnya seorang wanita berinisial L di sebuah hotel di Kota Tanjungpinang pada Sabtu, 16 Agustus 2025, kini memasuki babak baru. Investigasi yang dilakukan oleh media ini menemukan adanya dugaan unsur kelalaian yang berujung pada kematian wanita tersebut.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa sekitar pukul 02.38 WIB dini hari, dua pria terlihat menggotong L dalam kondisi tak sadarkan diri ke dalam kamar hotel nomor 112. Empat belas jam kemudian, pukul 17.00 WIB, L ditemukan sudah tidak bernyawa di kamar yang sama.
Dalam rekaman CCTV yang didapatkan dari sumber internal hotel, terlihat seorang pria berbaju hitam dan bertopi hitam menggendong korban, didampingi seorang pria lainnya yang mengenakan kaus putih, terlihat tergesa-gesa saat memasuki area hotel.
Pertanyaan pun mencuat dari fakta ini:
Mengapa L dibawa ke hotel dan bukan ke rumah sakit saat ia sudah dalam kondisi tidak sadar?
Dari mana kedua pria tersebut mengetahui bahwa L berada atau harus dibawa ke kamar 112?
Polisi menyebutkan bahwa korban diketahui mengonsumsi alkohol bersama rekan-rekannya sebelum kejadian. Namun, lokasi pasti dan siapa saja yang terlibat dalam konsumsi alkohol tersebut masih belum terungkap ke publik.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Haman Wahyudi, mengatakan bahwa dari hasil visum luar, korban diduga meninggal karena penyakit lambung kronis yang diperparah dengan konsumsi alkohol. Namun, rencana otopsi lebih lanjut urung dilakukan karena penolakan dari pihak keluarga, Minggu (12/10/25).
“Sudah kami sampaikan bahwa penyebab kematian berdasarkan visum luar adalah karena riwayat sakit lambung. Tidak ditemukan adanya unsur kekerasan maupun kelalaian,” ujar Wahyudi. Ia menambahkan bahwa proses lidik di lokasi kejadian tetap dilakukan untuk mengklarifikasi kronologi.
Meski demikian, fakta baru yang terungkap dari hasil investigasi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait kemungkinan adanya kelalaian dalam penanganan korban, terutama karena kondisi korban yang sudah tidak sadar saat dimasukkan ke kamar hotel, bukan dibawa ke fasilitas medis.
Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan klarifikasi yang lebih terbuka guna memastikan bahwa tidak ada informasi penting yang tertutupi dan memberikan kejelasan kepada masyarakat serta keluarga korban. (Dwi)











