Gubernur Ansar Sampaikan Respon Pemerintah Terhadap Ranperda FP4GNPN pada Paripurna DPRD Kepri

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad mengumumkan jawaban Pemerintah Provinsi Kepri mengenai Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (FP4GNPN).

Pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Gubernur Ansar menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh dari seluruh fraksi DPRD Kepri dalam penyusunan Ranperda tersebut.

Gubernur Ansar menegaskan pentingnya upaya terpadu dan kerjasama dalam menangani penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, mulai dari deteksi dini hingga rehabilitasi penyalahguna.

Menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gubernur Ansar menjelaskan langkah konkret dalam mengoptimalkan layanan rehabilitasi, termasuk penguatan kelembagaan hingga tingkat desa dan kelurahan.

Terkait sanksi, Gubernur Ansar menegaskan bahwa pasal dalam Ranperda didasarkan pada ketentuan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai langkah awal dalam penanganan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Mengenai pendanaan, Gubernur Ansar menjelaskan bahwa pengaturan dana tanggung jawab sosial perusahaan/CSR mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sementara pemberian dana dari pemerintah dalam Ranperda ini tidak diatur secara khusus.

Penjelasan lengkap Gubernur Ansar ini memberikan gambaran tentang komitmen dan langkah konkret Pemerintah Provinsi Kepri dalam menangani masalah serius ini.(*)

 

Sumber: Diskominfo Kepri

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights